Tak Berkategori

Kasus Prostitusi Online di Martapura Jadi Buram, Barang Bukti Hilang

apahabar.com, MARTAPURA – Proses hukum terhadap penangkapan dua wanita diduga pelaku prostitusi online di Martapura, Kabupaten…

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjar, Wahyudi (baju dinas) saat mengintrogasi pasangan diduga pelaku prostitusi online di Martapura, Rabu (22/7). Foto-apahabar.com/hendra.

apahabar.com, MARTAPURA - Proses hukum terhadap penangkapan dua wanita diduga pelaku prostitusi online di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, kini jadi buram.

Pasalnya, penyidik di Satpol PP Banjar, Wahyudi bilang pihaknya tidak mempunyai bukti kuat untuk menyatakan dua wanita itu sebagai pekerja seks komersil.

"Kemarin itu saat pengrebekan ternyata petugas di lapangan beraksi tidak di waktu yang tepat saat sedang melakukan esek-esek," ujar Wahyudi yang juga sebagai Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjar kepada apahabar.com, Kamis (23/7).

Ia melanjutkan, seandainya digrebek saat sedang melakukan, maka jelas bukti-bukti menjadi kuat.

"Biasanya kan yang jadi bukti ada pakaian dalam dan luar. Karena ketika itu mereka belum ngapa-ngapain, si laki-lakinya dalam kamar dan si perempuannya di luar," imbuhnya menduga informasi penggrebekan sudah bocor.

Disinggung terkait chatting di Michat, Wahyudi mengatakan saat petugas di lapangan memang sempat melihat adanya chat transaksi, yang bisa dijadikan alat bukti.

Namun, ujarnya, sesampainya di kantor penyidik, Hp-nya menjadi error dan tidak sempat menyalin ke komputer.

"Untuk sementara yang menjadi bukti adalah salon tempat ia bekerja. Salon itu pun ternyata tidak mempunyai izin operasi dari Pemkab Banjar," terangnya.

Kendati bukti lemah, pihaknya tetap melimpahkan kasus ini ke Sat Sabhara Polres Banjar untuk ditindaklanjuti.

Sebab, selama 2020 ini Satpol PP Banjar tidak mempunyai anggaran penyidikan.

"Kami tahun ini tidak punya anggaran untuk penyidikan, makanya dilimpahkan ke polisi. Mereka pun komplain kemarin karena tidak punya bukti kuat, untuk kelanjutannya saya serahkan di sana saja," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Banjar menangkap dua wanita diduga melakukan praktek prostitusi online berkedok salon, di salon Permata Indah, Gang Mujahidin 7 Tanjung Rema Darat, Martapura.

Kedua wanita itu berinisial RY alias YL (25) asal Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Sementara satu wanita lainnya yaitu IN alias LN (49) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Selain itu, Satpol PP Banjar juga menangkap pemilik salon, ML dan IS untuk dimintai keterangan.

Kepada wartawan, YL dan LN kompak tidak melakukan praktek plus-plus di salon tempat ia bekerja. Pun demikian pemilik salon.

"Saya tak mengerti. Mereka katanya ke kamar ingin istirahat, jadi saya duduk di luar," ucap YL, pemilik salon.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin