Berita Barito Kuala

Kasus Polisi Batal Nikah di Kalsel, Sang Wanita Bantah Minta Kompensasi Rp180 Juta

Nilai kompensasi Rp180 juta dalam kasus pembatalan pernikahan anggota polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola), dibantah oleh sang wanita. 

GM bersama kuasa hukum ketika mengadukan DR ke Yanduan Bid Propam Polda Kalsel. Foto: apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Nilai kompensasi Rp180 juta dalam kasus pembatalan pernikahan anggota polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola), dibantah oleh sang wanita. 

Polisi dengan inisial Briptu DR, tekah diadukan seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial GM ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.

GM menuding DR telah melanggar kode etik, lantaran ingkar janji dengan membatalkan pernikahan secara sepihak.

Terkait persoalan tersebut, Polres Batola memberikan klarifikasi yang bersumber dari pengakuan DR dan sejumlah barang bukti, Senin (31/7).

Identifikasi dilakukan Seksi Propam Polres Batola, setelah DR diminta menghadiri mediasi di Polda Kalsel yang digelar 21 dan 24 Juli 2023.

Namun kedua mediasi itu tidak menghasilkan titik temu, karena nilai kompensasi yang diminta GM dinilai kurang rasional.

GM disebutkan meminta kompensasi sebesar Rp30 juta selama enam bulan atau total Rp180 juta. Kompensasi ini dimaksudkan sebagai pengganti pemasukan GM yang berhenti bekerja selama enam bulan.

Belakangan permintaan kompensasi sebesar Rp180 juta tersebut dibantah GM melalui Zakaria selaku kuasa hukum, Kamis (3/8).

"Terkait permintaan uang Rp180 juta itu tidak benar," jelas Zakaria melalui pernyataan tertulis yang diterima apahabar.com.

"Awalnya Kasi Yandu Propam bertanya penghasilan GM per bulan. Lalu klien kami menjawab Rp30 juta per bulan atau Rp180 juta selama 6 bulan," imbuhnya.

Dalam kurun waktu 6 bulan tersebut, Zakaria mengakui DR memberikan uang kepada GM sebesar Rp47 juta. Kalau dikaitkan dengan pendapatan GM, berarti DR memiliki sisa 'utang' Rp133 juta.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Batalkan Pernikahan Sepihak, Polres Batola Beri Klarifikasi

Baca Juga: Propam Polda Kalsel Buka Fakta Baru di Balik Pembatalan Nikah Anggota Polres Batola

"Pun jumlah tersebut tidak perlu dibayar sepenuhnya. Namun nominal yang dibayar DR mesti pantas dan wajar," beber Zakaria.

"Kemudian 24 Juli 2023 malam, DR menelepon dan bersedia membayar dengan cara dicicil Rp1 juta per bulan. Kemudian 25 Juli 2023, klien kami tak sepakat dengan tawaran tersebut," imbuhnya.

Oleh karena DR tidak lagi memberi kabar hingga 27 Juli 2023 sore, akhirnya Zakaria dan DM mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Kalsel.

"Kami menyampaikan mediasi gagal dan memohon untuk memproses pengaduan masyarakat secara tertulis yang disampaikan klien kami tertanggal 20 Juli 2023," jelas Zakaria.

Selain soal kompensasi, Zakaria mengklarifikasi bahwa mediasi antara GM dan DR hanya dilakukan sekali. Bukan dua kali seperti yang disampaikan Kasi Propam Polres Batola.

"Mediasi hanya dilakukan 24 Juli 2023 di ruang Yandu Propam Polda Kalsel. Kasi Yandu Bid Propam juga menghadiri mediasi ini," tukas Zakaria.

"Kemudian terkait foto gandeng, kami menegaskan itu bukan hasil editan. Sesi foto dilakukan GM dan DR di sebuah studio foto di Banjarmasin tertanggal 26 Juni 2023," tegasnya.

Zakaria juga menjelaskan perihal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) orang tua GM yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

"SKCK orang tua GM telah dikirim dari Bandung dan disimpan oleh DR, lalu dikembalikan setelah dinyatakan gagal menikah," beber Zakaria.

GM juga diklaim melakukan perumusan sidik jari di Sat Intelkam Polres Batola, lalu dikirim ke Bandung untuk pembuatan SKCK sesuai alamat KTP.

"Sebagai warga negara, sekarang kami hanya meminta keadilan yang harus ditegakkan atas pengaduan GM di Bid Propam Polda Kalsel," tutup Zakaria.

Baca Juga: Gagal Dinikahi, Wanita Bandung Laporkan Oknum Anggota Polres Batola ke Propam!

Baca Juga: Viral Remaja Pria Dinikahi Wanita Berusia 41 Tahun di Kalbar