Perdagangan Organ Manusia

Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi, Masih Tunggu Penyidik

Kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual organ ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terus didalami polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual organ ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengaku belum bisa berkomentar terkait perkembangan kasus tersebut.

Trunoyudo mengatakan soal kasus tindak pidana perdagangan orang jual beli ginjal untuk menunggu rilis resmi yang sedang disiapkan oleh penyidik.

“Mari kita sama-sama menunggu rilis secara komprehensifnya dari penyidik,” kata Trunoyudo saat ditemui, Kamis (13/7).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidik Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

Bahkan, Trunoyudo tidak bisa memastikan kapan polda metro akan merilis hasil dari penyidikan kasus jual ginjal tersebut.

Sebelumnya, Kasus perdagangan ginjal telah naik level. Polda Metro Jaya menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka juga sudah menetapkan tersangkanya. Hanya saja ia belum bisa merincinya.

"Menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini. Pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," katanya, Selasa (11/7) siang.

Baca Juga: Polda Metro Masih Selidiki Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Wisnu memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus perdagangan organ ini. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan," ucapnya.

Menyegarkan ingatan. Kasus ini terungkap Juni lalu. Sebuah rumah di Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi digerebek. Tempat itu diduga pengepul ginjal manusia untuk dikirim ke Kamboja.