Kasus Penyelewengan 1.310 Liter Solar Bersubsidi di Kandangan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.310 liter pada 13 April 2025 lalu.

Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi di Kandangan, HSS. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1.310 liter pada 13 April 2025 lalu.

Penyelewengan BBM bersubsidi ini terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Tepatnya di sebuah warung Jalan By Pass, Desa Jambu Ilir, Kandangan.

Dalam kasus ini penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan tiga pelaku. Mereka adalah SR selaku pemilik warung, ARJ si penjaga warung, dan SY sopir pelangsir solar.

“TKP-nya di kios SR. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4).

SR memiliki peran utama dalam kasus ini. Dia yang memerintahkan SY untuk melakukan pembelian BBM jenis atau solar bersubsidi di SPBU AKR. 

Menggunakan mobil jenis isuzu milik SR yang sudah dimodifikasi dengan sedemikian rupa proses pelangsiran dilakukan SY.

“Mobil itu dimodifikasi menggunakan pompa terhubung dengan selang untuk memindahkan solar ke tangki,” jelas Riza.

Dalam kegiatan pelangsiran, SR memberikan uang kepada SY total Rp450 ribu. Rincinya Rp350 ribu untuk membeli solar sebanyak 50 liter, dan Rp60 ribu membayar keamanan dan parkir. Sementara, Rp50 ribu sebagai upah.

Usai dimasukkan ke dalam jerigen dan diturunkan ke warung SR, AR selaku penjaga warung menjualnya dengan harga Rp10.500 sampai Rp11 ribu per liter. 

“Dari keterangan para pelaku, aktivitas penyelewengan BBM ini sudah berlangsung selama dua tahun,” beber Riza.

Adapun modus yang dilakukan yakni dengan cara melangsir solar bersubsidi tersebut menggunakan dua buah mobil jenis Isuzu yang sudah dimodifikasi bernomor polisi DA 1694 TEA, dan KT 1936 KV.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 102 buah jerigen kapasitas 5 liter berisi solar. 14 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi solar. 4 buah jerigen kapasitas 20 liter berisi solar.

Kemudian 4 buah jerigen kapasitas 20 masing-masing berisi 10 liter solar dan 18 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi solar.

“Jadi totalnya keseluruhan yang kami amankan sebanyak 1.310 liter BBM solar bersubsidi,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Minyak dan Gas bumi. 

“Kami masih melakukan pengembangan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti lainya,” imbuhnya.