Kalsel

Kasus Pembunuhan Istri Muda Pembakal di HST Inkrah, Jaksa Eksekusi Terpidana ke Martapura

apahabar.com, BARABAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap terpidana anak, R (15) dalam kasus…

Jaksa usai melakukan eksekusi terhadap terpidana anak kasus pembunuhan istri pembakal Petikalai HST Latifah, ke LPKA Martapura Kabupaten Banjar. Foto Han for apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap terpidana anak, R (15) dalam kasus pembunuhan istri muda pembakal atau Kepala Desa (Kades) Patikalain Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).

Eksekusi dilakukan setelah kasus anak berhadapan dengan hukum ini memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan.

R divonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. R pun dieksekusi di tempat khusus di Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel.

R tidak sendiri. Dia didampingi kedua orang tuanya saat jaksa melakukan eksekusi.

JPU Prihanida Dwi Saputra menyebutkan telah menerima salinan lengkap putusan dari PN Barabai, Senin (26/10).

"Selasa 27 Oktober kemarin, jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Barabai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara anak ini. R dimasukkan ke LPKA Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Martapura untuk menjalani pemidanaan," kata Prihanida kepada apahabar.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (28/10).

Lantas bagaimana selanjutnya, mengingat anak masih di bawah umur? Apakah nantinya setelah dewasa si anak ini akan dipindahkan dari tahanan LPKA Martapura ke Rutan?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Jaksa yang akrab disapa Mas Han ini menjelaskan bahwa tugasnya sebagai JPU telah selesai. Hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP, tugas jaksa hanya sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang inkrah.

"Untuk itu saya enggak bisa komen. Karena itu wilayah kewenangan LPKA, di sini jaksa hanya eksekutor putusan PN yang berkekuatan hukum saja," tutup Mas Han.

Sebelumnya pada agenda sidang putusan, Selasa 20 Oktober lalu, hakim menjatuhi vonis 7 tahun 6 bulan. Putusan setebal 39 laman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut hanya 7 tahun.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan R tergolong kejam dan sadis. Sebab R telah menghilangkan 2-nya sekaligus. Baik Latifah maupun anak yang tengah dikandungnya selama 9 bulan.

"Putusan itu berdasarkan musyawarah majelis hakim yang berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan," ujar Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah usai sidang itu.

Atas putusan itu, kedua belah pihak diberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan upaya hukum atau banding ke tingkat yang lebih tinggi dari PN.

Dihubungi apahabar.com, kuasa hukum terpidana anak, Akhmad Gazali Noor menyebutkan, keluarga tidak mengambil upaya hukum. Artinya keluarga anak menerima saja dengan putusan tersebut.

Pembunuhan Istri Muda Pembakal HST, Polisi Dalami Pelaku Lain

Gazali tak merincikan alasan keluarga menerima putusan dari PN Barabai. Menurutnya hal itu sudah yang terbaik.

"Kami, selaku penasihat hukum (PH) sudah memberikan advis atau saran dan masukan kepada orang tua anak dan yang bersangkutan memutuskan menerima putusan," tutup Gazali yang juga menjadi PH kasus Penistaan Agama atau Pengaku Nabi Terakhir di HST ini.

Mengingat sekilas kematian Latifah yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya pada Sabtu 12 September sekitar pukul 12.59.

Dia ditemukan oleh rekan usahanya yang curiga Latifah tidak mengangkat telepon sejak Jumat malam. Begitu pula saat didatangi ke kediamannya di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar itu, rumahnya terkunci rapat.

Merasa curiga, rekan usaha Latifah tadi mengintip melalui salah satu bagian rumah yang masih ditutupi seng. Dia melihat Latifah tengah tergeletak di dapur pada bagian rumahnya yang belum benar-benar rampung didirikan itu.

Lantas sang rekan usaha tadi memanggil RT hingga akhirnya dibongkarlah pintu bagian dapur rumah Latifah.

Di sana, berdasarkan keterangan saksi, didapati jejak kaki kecil yang diduga kaki anak-anak. Sejurus kemudian ibu korban, Sainah menyebutkan, sang anak mengirim pesan melalui WhatsApp pada Jumat petang sebelum kematiannya.

Latifah kepada ibunya menyebutkan tengah kedatangan tamu yakni, R anak tiri Latifah atau anak dari istri tua pembakal Patikalain serta keponakannya berinisial Ry.

Dua hari berselang pasca Latifah yang tengah mengandung 9 bulan itu ditemukan bersimbah darah, pelaku menyerahkan diri. Ironisnya pelaku masih di bawah umur dan merupakan anak dari pembakal sendiri yakni, R.

R mengakui perbuatannya terhadap Latifah kepada ayahnya atau pembakal. Lantas sang ayah mengantarnya ke Polsek Hantakan dan kemudian dibawa ke Makopolres HST.

Polisi pun berusaha mencari barang bukti yang telah dibuang pelaku, yakni sebilah senjata tajam seperti katana dan kunci rumah milik Latifah. Dua bukti tadi ditemukan polisi terpisah di Kecamatan Batu Benawa.

Berdasarkan BAP penyidik dan 16 adegan rekonstruksi, R datang ke rumah Latifah untuk meminta uang buat beli kouta. R sempat makan di rumah korban.

Lantaran mendapat perkataan tak enak, disebutkan Latifah menghina ibu kandung R yang membuatnya lantas gelap mata.

Dia mengambil sebilah senjata tajam yang berada di belakang Latifah dan menebaskannya ke bagian leher atau kepala korban.

Selebihnya, R mengaku tak ingat berapa kali dan pada bagian mana saja yang dilukainya. Namun berdasarkan hasil visum, tidak hanya ada luka tebasan tapi juga luka tusukan pada bagian paha.

Berstatus Tersangka, Renaldi dan Koordinator BEM se Kalsel Tetap Pimpin Aksi Tolak UU Ciptaker Jilid IV