Pembunuhan Brigadir J

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menempati kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Foto: dok. Kejagung

apahabar.com, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Baca Juga: Tok! MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Rika menambahkan bahwa status Richard Eliezer kini menjadi klien pemasyarakat, setelah semula berstatus narapidana dalam kasus pembunuhan berencana.

"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambah dia.

Untuk itu cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer diberikan selama 6 bulan.

"Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan," imbuh dia.

Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Namun Richard masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan pemasyarakatan hingga pemenuhan status bebas murni.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," pungkasnya.

Sebelumnya Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Eliezer mendapatkan keringanan hukum karena telah membantu proses peradilan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dengan menjadi Justice Collaborator (JC).

MA Resmi Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu pun dibatalkan.

Putusan kasasi diketok hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo, ialah Ketua Majelis, Suhadi, serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar putusan kasasi.

Sementara itu, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut masih menunggu salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan hukuman mati kliennya.

Sebab pasangan suami istri yang menjadi kliennya mendapat keringanan hukuman dalam upaya hukum yang ditempuh melalui kasasi. Ferdy Sambo batal dihukum mati, dan Putri Candrawathi disunat vonis menjadi 10 tahun bui.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis, Selasa (8/8).

Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi untuk mempelajari sejumlah pertimbangan hakim. Terlebih terdapat dissenting opinion dalam pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.