Tak Berkategori

Kasus Korupsi KONI Seret 2 Pejabat Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus…

Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin disumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin di PN Tipikor, Rabu (25/11) siang.

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/11) siang.

Dua pejabat Pemkot Banjarmasin tersebut, yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya.

Kemudian Misranudin, mantan Kepala Seksi Pembibitan Dispora Banjarmasin yang saat ini berdinas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Banjarmasin.

Djaya juga mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banjarmasin.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas dana hibah KONI yang dikatakan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, Widharta turut mengalir ke Dispora sebesar Rp50 juta.

Pantauan apahabar.com, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak juga dihadiri dua terdakwa.

Mantan ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun, dan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin Widharta menyaksikan sidang secara virtual dari ruang sebelah.

Djumadri Masrun dan Widharta menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Pemkot Banjarmasin untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi X Tabalong 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Sebut Nama Plt Wali Kota

Kedua terdakwa didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Sejumlah fakta baru juga terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, 11 November kemarin.

Adapun agenda dalam persidangan kala itu untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

JPU menghadirkan empat saksi, Ratana Arya Krishnan, Irma Yusnita, Indra Safri, dan M Arief Inayatullah Yanuar. Mereka merupakan para pengurus dari berbagai cabang olahraga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dalam persidangan para saksi diperiksa terkait penggunaan dana yang bersumber dari dana hibah KONI.

Menariknya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa, dana yang dikucurkan untuk Perseban Banjarmasin senilai Rp1 miliar sempat dipotong Rp50 juta oleh Djumadri Masrun.

Dari keterangan, M Arief Inayatullah Yanuar yang menjabat sebagai bendahara Perseban, di depan majelis hakim pemotongan tersebut diketahui untuk perbaikan lapangan bola HKSN di Banjarmasin Utara.

“Pak Jum (Djumadri) saat itu minta izin, uang 50 digunakan untuk perbaikan lapangan HKSN. Kalau tidak salah untuk perbaikan gawang,” ujarnya usai persidangan.

Karena dalam laporan pertanggungjawaban tetap ditulis Rp1 miliar, dan akhirnya jadi temuan BPKP, alhasil para pengurus terpaksa urunan mengembalikan duit Rp50 juta tersebut. Termasuk Ketua Perseban Banjarmasin, Hermansyah turut urunan.

“Jadi urunan ada sumbangan kawan-kawan. Sampai-sampai ketua (Hermansyah) jual mobil,” beber Arief.

Adapun kuasa hukum dari terdakwa Widharta, Marudut Tampubolon mengatakan meski duit Rp 50 juta tersebut dianggap honor, namun ujarnya, faktanya duit tersebut tak digunakan sesuai peruntukan.

“Ya terserah sidin (Djumadri). Kita bicara fakta-fakta. Dari keterangan saksi-saksi. Hal yang jelas digali dalam persidangan itu saja yang dipedomani,” tukasnya.

Wow! Sewa Rental Mobil Kasus KONI Banjarmasin Rp 79 Juta

Fakta Sidang Korupsi KONI Banjarmasin, Nama Plt Wali Kota Ikut Terseret