Kasus Korupsi DPRD Jatim, KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kembangkan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya tersangka baru dalam kasus alokasi dana hibah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

“Sepanjang nantinya alat bukti itu (kasus alokasi dana hibah) ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2).

Baca Juga: Kumpul Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Waket DPRD Jatim Selama 40 Hari

Ali menuturkan bahwa KPK membuka luas informasi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak tersebut.

"Pada prinsipnya kami terus mengembangkan informasi dan data yang telah kami peroleh dalam proses penyidikan ini,” tambahnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni  Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi selaku penerima suap dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi selaku pemberi suap.

Baca Juga: Kasus Suap Waket DPRD Jatim, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Selain itu, Ali menyebutkan bahwa saat ini KPK telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui infonya, tersangka untuk dana hibah Jatim kan 4 orang, sudah kami umumkan. Tentu saat ini kurang lebih sudah 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari unsur eksekutif, unsur legislatif, swasta, unsur masyarakat," lanjutnya.

Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu 14 Desember 2022. KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim

Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.