Setop KDRT

Kasus KDRT Depok 'Panas', Suami Korban Ingin Restorative Justice

Kasus KDRT Depok menjadi atensi publik dan kepolisian. Dalam kondisi tersudut, suami korban meminta restorative justice karena alasan kasihan anak.

Kuasa Hukum, Bani Idham, Eka Sumanja saat menjelaskan keinginannya melakukan restorative justice. Foto: apahabar.com/Rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok berbuntut hukum.  Kini pihak suami korban, Bani Idham angkat bicara.  Kuasa hukumnya mengatakan kliennya menginginkan restorative justice.

Kuasa hukum Bani Idham F. Bayumi, Eka Sumanja mengatakan kliennya memang berupaya untuk bisa melakukan restorative justice. ia mengaku permasalahan tersebut merupakan permasalah rumah tangga, sehingga dapat dilakukan upaya perdamaian. 

"Kami kooperatif jika memang akan dilakukan restorative justice, prinsipnya kami sangat mendukung upaya perdamaian," kata Eka Sumanja kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Baca Juga: Polisi Terjunkan Tim Tangani Trauma Psikis Korban KDRT di Depok

Namun, dengan adanya isu liar yang berkembang selama ini, lantaran ada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum namun terus beropini, membuat netizen terpengaruh.

Banyak tuduhan berseliweran bahwa keduanya sering bertengkar yang menurut Eka, adalah hal yang wajar dan lumrah dalam kehidupan berumahtangga. 

"Kalau persolan rumah tangga itu biasa. Kalau ada pertengkaran kan bisa diselesaikan. Selama ini kan selalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan," tukas Eka Sumanja.

Baca Juga: Kubu Bani Idham Buka-bukaan Duduk Perkara Kasus KDRT di Depok

Terkait proses hukum, pihaknya tetap berupaya untuk mendorong adanya restorative justice dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Alasannya Bani Idham selalu mempertimbangkan kondisi anaknya. 

"Kalau kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan kembali membina rumah tangga, demi kepentingan anak. Tapi kalau memang masih di lanjut kami serahkan kepihak kepolisian, karena kami juga korban," tukas Eka, Jumat.