Gagal Ginjal Akut

Kasus Baru Gangguan Ginjal Anak, BPOM Stop Peredaran Sirup Praxion

Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI

Ilustrasi Obat Batuk Sirop. Foto-iStockphoto via Tirto

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mendapatkan laporan dua kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril melalui keterangan tertulis, Senin (6/2) di Jakarta.

Kemenkes menghimbau agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Modus Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan data yang diterima dari Dinkes DKI, satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Dari kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetop sementara produksi dan distribusi obat Praxion, penurun demam dengan jenis sirup.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," tutur BPOM RI dikutip dari laman resminya, Senin (6/2).

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambungnya.

Adapun beberapa hal yang diinvestigasi adalah sampel produk obat yang diminum pasien. Mereka juga menelusuri lebih lanjut bahan baku yang digunakan obat sirup tersebut. Pihak BPOM RI juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kemenkes sejak 2 Februari 2023.