Suap Oknum Polri

Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Gandeng Bareskrim Kejar Pemberi Suap

Tak Hanya Bambang Kayun, KPK Gandeng Polri Tangkap Pemberi Suap

Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan AKBP Bambang Kayun. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan akan menggandeng Polri untuk mengembangkan kasus korupsi AKBP Bambang Kayun dan menangkap dua orang pemberi suap.

“Kami koordinasi dengan pihak Bareskim Polri, karena yang men-DPO-kan, kan bukan KPK ya, tentu pencarian terus dilakukan, koordinasi ketika kemudian ditemukan pasti akan diinformasikan kepada kami untuk tindak lanjut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (5/1).

Menurutnya, setiap tindak pidana korupsi sejatinya tersangka tidak bekerja sendiri. Melainkan terdiri dari beberapa orang seperti pemberi, penerima, hingga perantara.

Baca Juga: Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO, KPK: Kita Cari!

Dalam kasus Bambang Kayun, pemberi suap yakni pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said.

“Lazimnya dalam perkara suap menyuap itu kan ada pemberi dan penerima, Cuma nanti tunggu perkembangannya, karena sekali lagi dua orang ini masih berstatus DPO,” lanjut Ali.

Diketahui, AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap

Bambang Kayun ditahan di Rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur per tanggal 2 Januari hingga 23 Januari 2023. Usai penetapan tersebut Bambang Kayun terlihat menggunakan baju tahanan KPK.

“BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris PT ACM, dan ditahan di Rutan Guntur per tanggal 2 Januari sampai 23 Januari 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Selasa (3/1) kemarin.

Kasus penetapan BK sebagai tersangka bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru dalam Pengembangan Kasus AKBP Bambang Kayun

Terkait laporan tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

BK diduga menerima uang sejumlah Rp5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka. Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar dari Herwansyah dan Emilya Said.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.