Transaksi Mencurigakan

Karier Mengilap Kapolres Kotabaru, Eks KPK yang Tersandung Isu Rekening ‘Gendut’

Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi janggal senilai Rp300 miliar di rekening eks penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto-dok apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi janggal senilai Rp300 miliar di rekening eks penyidik KPK, AKBP Tri Suhartanto.

Sontak saja nama polisi yang kini mengemban tugas sebagai kapolres Kotabaru itu menjadi buah bibir masyarakat. Belum lagi Novel Baswedan turut menanggapi persoalan tersebut. Ia mengatakan transaksi itu benar terjadi dan KPK tak boleh percaya begitu saja dengan keterangan Tri.  

Dirangkum oleh apahabar.com, AKBP Tri Suhartanto merupakan Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, medio April 2023 tadi.  

Baca Juga: Aborsi di Indonesia, Legal atau Tidak? Simak Dampak Bahaya Aborsi

Tri mengawali jenjang karir di kepolisian melalui Akademi Polisi (Akpol) pada 1997 silam. Ia menamatkan pendidikan polisi itu pada 2004 silam.

Menginjak tahun 2008 Tri menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, Polda Jabar. Kariernya mulai menanjak pada 2008 ketika Tri berkecimpung di wilayah Jawa Barat hingga pada 2017. Ia menjabat sebagai Kapolsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jabar.

Baca Juga: Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Eks KPK: Tri Tak Bermasalah dengan Novel

Selanjutnya, perwira kelahiran 30 Oktober 1980 itu menjadi bagian dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2018-2023.

Selama 4 tahun mengabdi sebagai penyidik, Tri sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan KPK. Selain itu, Tri sempat menjadi bagian dari tim penyidik di bawah pimpinan Firli Bahuri. Lalu, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPK dan kembali menjadi bagian dari Polri.

Dalam satuan Polri, karir Tri terus menanjak. Kekinian, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru sejak 27 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 Miliar

Bedasarkan laporan e-lhkpn KPK per 28 Februari 2023, Tri Suhartanto tercatat memiliki jumlah kekayaan senilai Rp11,6 miliar.

Total kekayaan yang dimilikinya terdiri dari empat tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor dan Bandung dengan nilai aset sebesar Rp9,9 miliar.

Baca Juga: KPK Klarifikasi Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Rp300 Miliar

Adapun kepemilikan tanah dari Tri Suhartanto yang paling mahal terdapat di Bandung dengan rincian luas lahan sebesar 240 meter persegi senilai Rp3,1 miliar.

Kemdian, Tri Suhartanto juga diketahui memiliki aset bergerak yang terdiri dari motor Kawasaki Ninja 250 seharga Rp25 juta, mobil Toyota Innova senilai Rp430 juta, dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp550 juta.

Selain itu Tri juga tercatat mengantongi uang senilai Rp750 juta. Semua harta yang tercatat di laman LHKPN-nya merupakan hasil sendiri.

Baca Juga: Sosok Evi Celiyanti, Istri Wakapolri yang Punya Hobi Spesial

Terkait kasusnya, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan transkasi jumbo tersebut dilakukan jauh sebelum Tri Suhartanto bergabung sebagai tim penyidik KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga: Jalan Panjang William Soerjadjaja Bangun Industri Otomotif Indonesia

Tri Suhartanto telah dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.