Karhutla di Kawasan Bandara Syamsudin Noor Jadi Fokus TRGD Kalsel

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya palingan parag terjadi di ibukota provinsi, Kota Banjarbaru

Kabut asap menyelimuti Banjarbaru lantaran karhutla yang terjadi beberapa hari terakhir. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARMASIN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu yang paling parah terjadi di ibukota provinsi, Banjarbaru.

Kalsel sendiri telah menetapkan siaga darurat Karhutla dan kekeringan sejak 22 Mei 2023 lalu. Meminjam data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, sudah ada sekitar 163,15 hektare lahan yang terbakar. 

Sementara luas hutan yang terbakar sekitar 18,2 hektar. Paling parah terjadi di Banjarbaru dengan luasan 75,8 hektar. Disusul Tanah Laut seluas 73,78 hektar dan Banjar 5,5 hektare.

Lantas bagaimana peran Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel dalam penanggulangan Karhutla tahun ini?

"Kita ada kesepakatan walaupun anggaran dari restorasi gambut. Tapi leading sektor yang bertanggung jawab BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Jadi dilimpahkan di BPBD," ujar Sekretaris TRGD Kalsel, Murakhman Sayuti Enggok, Senin (26/6).

Baca Juga: Diselisik Polisi, Kasus Karhutla di Banjarbaru Jadi Atensi Kapolda Kalsel

Baca Juga: Kapolres Tabalong Belum 'Acc' Penangguhan Penahanan Tersangka TPPO

Sayuti berkata anggaran penanggulangan Karhutla diserahkan ke BPBD lantaran lebih berkompeten dalam bidang pelaksanaan. "Kalau dulu kami langsung yang menggunakan," imbuhnya.

Lalu berapa anggaran penanggulangan Karhutla dari TRGD yang diserahkan ke BPBD? Sayuti lupa jumlahnya. Sebab, kata dia, anggaran tersebut ada di Dinas Lingkungan Hidup.

"Saya lupa. Ada di Dinas Lingkungan Hidup. Yang memegang kuasa anggaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.

Dia menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam kegiatan. Dari dari penanggulangan Karhutla, termasuk pembuatan kanal di daerah Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU).

Tak hanya itu, di situ juga termasuk anggaran untuk pengaturan cuaca, dikerjasamakan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kendati demikian, anggaran tersebut tak bisa sekonyong-konyong dipakai. Harus sesuai dengan area peta indikatif restoratif yang menjadi wilayah kewenangan TRGD.

"Karena kami dibatasi oleh aturan dan ketentuan," jelasnya.

Baca Juga: KPU: 84 Bacaleg DPRD Kalsel Memenuhi Syarat, Sisanya Perbaikan

Baca Juga: Ecer Sabu di Jalan Hauling, Perempuan Asal Banjarmasin Ditangkap di Batola

Wilayah yang masuk dalam peta indikatif restoratif salah satunya kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor. Karhutla di kawasan ini, kata Sayuti, menjadi salah satu konsentrasi penanganan.

Pasalnya, Karhutla yang terjadi di kawasan tersebut sangat berdampak dengan aktivitas pertambangan.

"Sebab kalau terjadi kebakaran di daerah bandara, pekerjaan kami selama delapan tahun ini sudah dianggap gagal. Karena bandara menjadi etalase itu salah satu objek vital," katanya.

Salah satu langkah yang sudah diambil TRGD Kalsel dalam upaya menanggulangi Karhutla di kawasan tersebut adalah membangun sumur bor pernah di sana.

"Sumur bor di sekitaran bandara sudah dibangun permanen. Diharapkan air di sana bisa dimanfaatkan apabila kondisi lagi kering," pungkasnya.