Dukungan Buat Bharada E

Karangan Bunga buat Bharada E Bertaburan di PN Jaksel

Berbagai karangan bunga dengan tulisan menyemangati Bharada E terlihat berjejeran di depan PN Jaksel

Dukungan buat Bharada E (apahabar.com/regent)

apahabar.com,  JAKARTA – Berbagai karangan bunga dengan tulisan menyemangati Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat berjejeran di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu bertepatan dengan rencana pelimpahan berkas Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pihak pengadilan.

Pantauan apahabar.com di lokasi, hingga Senin (10/10), terlihat setidaknya ada tujuh buah karangan bunga yang berjejer.

Salah satu karangan bunga tersebut bertuliskan ‘Tetap Semangat Icad, Jangan Takut Tuhan Selalu Bersamamu, Torangdengicad’ kalimat tersebut berasal dari karangan bunga yang berasal dari teman-teman pacar Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Buktikan Penembakan Karena Perintah Sambo

Selain itu, terdapat pula tulisan ‘Tetap Semangat, Anakku Icad Sayang, Doa emak-emak selalu bersamamu’ yang berasal dari emak-emak Indonesia.

Sebelumnya, pihak Kejagung mengaku akan melakukan pelimpahan berkas dakwaan pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022. Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat Kejagung, Andrie menyatakan agenda tersebut akan tetap sesuai dengan rencana awal, yaitu pada hari Senin, 10 Oktober 2022.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan rilis ya,” jelasnya saat dihubungi apahabar.com

Sebagaimana diketahui pada kasus kematian Brigadir J, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dakwaan. Dakwaan itu ialah pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Pelimpahan Berkas Sambo Cs Kepada PN Jaksel Dilakukan Hari Ini

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Lalu, pada kasus obstruction of justice ada tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang mendapat dua dakwaan kumulatif.