Pemerasan KPK

Kapolri Respons Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum juga ditahan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Merah Putih KPK (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini belum ditahan dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Ya ikuti saja prosedurnya tentunya penyidik memiliki alasan alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).

Listyo memastikan jika pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap Firli Bahuri.

“Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tuturnya.

Baca Juga: Kubu Firli Klaim Komunikasi ke SYL Hoax, Polisi: Itu Hak Tersangka

Sebelumnya, Polisi tak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu diperiksa oleh penyidik selama lebih kurang 10 jam. Dia dicecar 30 pertanyaan terkait dugaan suap terhadap eks Mentan Limpo. 

Kepada awak media, Firli mengatakan kooperatif menghadapi proses hukum ada.

"Kita percayakan kepada proses hukum berjalan dan bahwa hakim tentu akan memberikan putusan seadil-adilnya," kata Firli, Jumat (1/12) malam. 

Baca Juga: Selesai Diperiksa-Dicecar 10 Jam, Firli Bahuri Tak Ditahan

Firli juga meminta agar proses hukum berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah. 

Terkait barang bukti berupa dokumen valas sejumlah Rp7 miliar, Firli menjawab normatif. Termasuk soal keberadaan rumah di Kartanegara 46.