Nasional

Kapolri Hapus Tilang di Jalan, Berikut Sanksi Baru Bagi Pelanggar Lalu Lintas

apahabar.com, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menepati janjinya untuk menghapus tilang di jalan….

Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik E-TLE, Foto-Tribunnews.com

apahabar.com, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menepati janjinya untuk menghapus tilang di jalan.

Sebagai gantinya Kapolri Listyo Sigit akan lebih mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (E-TLE) yang akan diterapkan bertahap.

Nantinya, kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik, akan diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan.

“Selama kendaraannya tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan, enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar, AKBP Efos Satria W seperti dilansir dari Okezone.com, Rabu (3/2).

AKBP Efos menambahkan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (E-TLE), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.

“Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan,” ujar AKBP Efos.

Dengan sistem e-tilang dan pemberlakuan blokir kendaraan, lanjut AKBP Efos dapat mendorong warga pemilik kendaraan disiplin berlalu lintas sekaligus mengalihnamakan identitas kendaraanya jadi atas nama sendiri.

“Make sense kan kalau gitu. Jadi nanti setiap wajib pajak bakal terdorong untuk membaliknamakan kendaraannya,” ujar AKBP Efos.

Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Jabar itu juga menuturkan, saat ini, Direktorat Lalu Lintas tengah melakukan persiapan pemberlakuan E-TLE. E-TLE juga bagian dari visi Kapolri yang mengharapkan tidak ada petugas yang menilang di jalan.

“Kalau program Kapolri sih ini targetnya bisa dilaksanakan di Maret 2021. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu,” tutur Kasbudit Gakkum.

Diketahui, selain Kota Bandung, E-TLE akan diterapkan di Kota Cirebon. Di Kota Bandung, terdapat 9 titik jalan disiapkan untuk pemberlakuan E-TLE.

Sedangkan di Kota Cirebon 6 titik. Perangkat luar seperti kamera CCTV sudah dipasang di titik-titik tersebut.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung tengah menyiapkan pelaksanaan e-tilang tersebut di Kota Bandung. “Pelaksanaannya itu nanti dari Polda (Jabar). Kami di sini hanya membantu,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Ulung mengemukakan, untuk tahap awal, elte di kota Bandung di terapkan di tiga titik jalan utama. “Seluruhnya ada sembilan titik. Namun baru tiga uang sudah siap menerapkan elte,” ujar Kombes Ulung.