Transaksi Mencurigakan

Kapolri Ditantang Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri

AKBP Tri Suhartanto saat memimpin apel di Polres Kotabaru. Foto: Dok.Polres Kotabaru

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

"Bolanya ada di tangan Polri. Dalam hal ini kita minta Kapolri memerintahkan divisi propam untuk memeriksa, meneliti, mengkaji sampai menemukan titik terang sehingga dugaan di publik tidak simpang siur," kata Hinca kepada apahabar.com, Selasa (11/7).

Baca Juga: DPR Sebut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Coreng Reputasi Polri

Hinca menambahkan bahwa sengkarut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru membuat publik tercengang lantaran bisnis dijalankan anggota Polri yang meraup transaksi hingga mencapai Rp300 miliar.

"Ketika publik menangkap suatu berita yang mengejutkan tentang Kapolres ini yang diduga punya rekening Rp300 miliar, sudah sewajarnya publik bertanya-tanya dan institusi Polri harus meresponnya," ujarnya.

Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mesti bernyali mengusut tuntas transaksi 'gendut' yang menyelubungi Kapolres Kotabaru.

"Propam sebagai pengawasan internal di Polri kita minta untuk segera menelusuri dan memastikan apakah ini benar atau tidak, agar publik paham," jelasnya.

Baca Juga: Kompolnas Sarankan Kapolres Kotabaru Segera Dinonaktifkan!

Maka AKBP Tri Suhartanto mesti diperiksa secara transparan melalui investigasi untuk mengorek informasi tentang aliran dana transaksi 'gendut' yang dimilikinya.

"Jika sebagai seorang petugas Kepolisian, angka itu (Rp300 miliar) tentu tidak masuk akal. Di institusi Polri kita ini ada mekanisme pemeriksaannya dan Divisi Propam harus mengumumkan apapun hasilnya ke publik," imbuhnya.

"Jikalau terbukti uang itu didapatkan dengan sumber-sumber yang tidak sah, tentu Divisi Propam paham betul cara menangani kasus ini. Jikalau dugaan itu tidak benar, propam juga harus mengumumkan pada publik," pungkasnya.