Hot Borneo

Kapolres Gadungan di Berau Ditangkap Polisi, Tipu Korban Ratusan Juta

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polisi berhasil meringkus komplotan penipu setelah mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Berau….

Polres Berau berhasil mengamankan komplotan penipuan yang mengaku Kapolres Berau. Foto-Polres Berau

apahabar.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil meringkus komplotan penipu setelah mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Berau.

Lima pria berhasil diamankan di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (7/9) lalu.

Komplotan penipu yang berjumlah lima orang itu melakukan penipuan dengan peran masing-masing. AB berperan sebagai Kapolres Berau, sementara SA berperan sebagai Kasat Reskrim Polres Berau.

"Pelaku HA dan SN bertugas mengambil uang yang sudah ditarik. Pelaku inisial YF berperan menarik uang di rekening pribadinya melalui teller bank. Pelaku utama ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan, pelaku lainnya diringkus di tempat yang berbeda-beda," kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priyatna, Senin (12/9).

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan korban pada 24 Agustus lalu. Korban yang enggan disebutkan namanya mengalami kerugian Rp179 juta.

Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang mengatasnamakan Kapolres Berau. Korban dimintai sejumlah uang dan mentransfernya ke rekening YF.

"Korban melapor mengalami kerugian Rp179 juta. Namun, saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang tersisa dari tangan pelaku sebesar Rp83.809.000," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

"Mereka mainnya lewat medsos. Jadi korban pun dapat dari medsos. Saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini," tuturnya.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku. Kelima pelaku bukan lah warga Berau, melainkan warga Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pengejaran, kelima pelaku pun berhasil diamankan di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Polisi pun mengamankan barang bukti lain yang digunakan sebagai pendukung kegiatan penipuannya. Di antaranya 11 unit telepon seluler, dua kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek ATM.

"Uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sindhu mengatakan para pelaku bukan baru pertama kali beraksi. Mereka mengaku sudah melancarkan aksinya selama enam tahun. Sementara di Berau, para pelaku mengaku baru dua kali beraksi.

Para pelaku terancam hukum Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.