Kapolda Kalsel Bantah Ada Dugaan Peti di Jalan Longsor Km 171 Satui

Andi Rian memastikan bahwa adanya aktivitas alat berat saat infeksi PT Arutmin dan Kementerian ESDM bukan penambangan ilegal.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengklarifikasi terkait dugaan adanya tambang ilegal alias peti di kawasan Jalan Nasional Kilometer 171 di Satui yang longsor. 

Dari hasil pendalaman pengaduan PT Arutmin yang telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Andi Rian memastikan aktivitas alat berat saat inspeksi PT.  Arutmin dan Kementerian ESDM bukan penambangan ilegal.

"Bukan penambangan (ilegal). Itu sudah terkonfirmasi. Walaupun proses klarifikasi masih jalan saya pastikan bukan Peti," ujar jenderal bintang dua ini, Selasa (11/7).

Aktivitas alat berat di kawasan jalan longsor tersebut merupakan kegiatan untuk persiapan pembentangan dinding penahan tanah (DPT) di lokasi tersebut yang dilaksanakan oleh PT Andifa Kharisma Borneo Pratama (AKBP).

"Itu adalah PT AKBP yang ditunjuk resmi oleh Bupati Tanah Bumbu untuk melakukan persiapan pembentangan. Itu sudah terkonfirmasi. Saya sudah dapat suratnya. Itu juga sudah disampaikan pada saat RDP dengan DPRD Kalsel," jelas mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Rapat DPRD Kalsel dan Kementerian ESDM Soal Jalan Longsor KM 171 Tanbu Berakhir Antiklimaks

Di sisi lain, hingga saat ini proses aduan dugaan pengadangan yang dialami rombongan PT. Arutmin dan Kementerian ESDM masih terus didalami di Ditreskrimsus. Dimana masih dalam tahap klarifikasi.

"Yang sedang kita dalami itu apakah betul ada dugaan pengadangan terhadap rombongan. Itu pasti didalami. Apakah laporan kejadian itu benar atau tidak," tegas Andi Rian.

Sebelumnya, PT Arutmin menyampaikan aduan dugaan pengadangan saat melakukan inspeksi di Jalan Satui, KM 171 Tanah Bumbu pada 28 Juni lalu. Aduan itu disampaikan pada 3 Juli ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Andi Rian pada Minggu pekan lalu membenarkan terkait adanya aduan tersebut.

Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengungkap fakta baru soal Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mereka diadang orang tak dikenal saat inspeksi.

Fakta itu diungkap Staf Koordinasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rohyat Jumat (7/7) tadi. "Kami tidak tahu, apakah itu preman atau siapa. Saya nggak tahu," ujarnya kepada apahabar.com

Kata dia, pengadangan terjadi saat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dan tim PT. Arutmin Indonesia mengecek aktivitas pertambangan di sekitar Km 171, tepatnya pada 28 Juni 2023.

Saat inspeksi itu, terlihat sejumlah alat berat di sekitar Km 171. Diduga adalah aktivitas tambang ilegal.

"Ada beberapa eskavator yang beraktivitas di sekitar Km 171 dari tim pantauan Arutmin," bebernya.

Baca Juga: Sstttt... Polda Kalsel Sedang Sibuk Telisik Longsor Satui

Peristiwa pengadangan itu sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, termasuk dugaan adanya aktivitas penambangan di sekitar Km 171.

"Tanggal 3 Juli sudah dilaporkan ke Polda Kalsel, itu alat berat bukan milik PT. Arutmin. Mereka tidak pernah menambang di situ. Jadi diduga itu milik penambang ilegal," tutunya.

Rohyat menyebut sampai laporan dibuat, aktivitas penambangan di sekitar Km 171 masih berjalan.

Mendengar fakta itu, pemerhati sosial Kalsel Anang Rosadi geram. Ia mempertanyakan mengapa mesti takut dengan orang-orang yang mengadang tersebut. 

"Ini lucu, masak negara kalah sama preman. Jangan sedikit pun ada rasa takutlah! Ini instansi pemerintah loh! Mewakili negara!," ujarnya.

Ia meminta Ditjen Minerba proaktif untuk mengawal kasus tersebut. Jangan sampai penambang ilegal menambang di sekitar Km 171. 

"Menambang di Km 171 itu sudah pelanggaran berat. Jalan sudah rusak masa terus nambang. Harus diberantas itu. Jangan cuma lapor terus didiamkan!" tutupnya.