Nasional

Kapal Coast Guard China Terobos Laut Natuna, Cueki Peringatan Kapal KN Nipah 321, Bakamla Bingung Lapor Kemenlu

apahabar.com, JAKARTA – Kapal Coast Guard China kedapatan memasuki zona ekslusif ekonomi (ZEE) Indonesia di Laut…

Ilustrasi kapal China masuk perairan Natuna Utara. (Antara Foto/Risyal Hidayat)

apahabar.com, JAKARTA – Kapal Coast Guard China kedapatan memasuki zona ekslusif ekonomi (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara dan
tak memperdulikan peringatan Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) yang berusaha mengusirnya, Sabtu (12/9/2020) lalu.

Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan awak kapal Coast Guard China lewat radio. Namun, secara arogan mengaku Laut Natuna Utara milik China dan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.

Diberitakan sebelumnya, Kapal China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi pada pukul 10.00 WIB.

(Bakamla) melalui KN Nipah 321 mencoba mengusir kapal coast guard China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu (12/9).

KN Nipah 321 yang berjarak 9,35 kilometer pun langsung meningkatkan kecepatan, mendekati kapal China itu.

Baca Juga : Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Kemenag Kalsel Imbau Ulama Waspada Saat Berdakwah

Baca Juga : Orang Terkaya RI, Bos Djarum Hartono Tanoto Sarankan Hal Ini ke Jokowi Ketimbang PSBB Anies Baswedan di DKI Jakarta

Baca Juga : FAKTA-FAKTA Kasus Penemuan Mayat Wanita Hamil Diduga Istri Muda Pembakal HST, Polisi Kerja Keras Ungkap Misteri Kematian

Dikutip dari cnnindonesia.com, Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakaN pihaknya sudah menerima laporan Bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEE Indonesia. Kemlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia.

“Kemlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku lewat keterangan tertulis, Minggu (13/9).

Teuku mengatakan Kemlu menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.

KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia. “CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Minggu (13/9).

Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204 saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.
Lihat juga: Spesifikasi Dua Jet Tempur China yang Terobos Taiwan

Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

Operasi yang dilepas pada Jumat (4/9) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini rencananya berakhir November 2020.

editor : el achmad