Tak Berkategori

Kantongi Sabu, Pria Pengganguran Dibekuk di Banjarmasin Barat Saat Transaksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Belitung Darat,…

Ilustrasi penangkapan narkoba. Foto-m.timesindonesia.co.id

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

Dalam penangkapan, sebanyak dua paket besar sabu berat kotor 10,03 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku bernama Khairi (51), warga Jalan Jafri Zamzam RT 41/03 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.

Khairi dibekuk saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang sedang dalam pengejaran petugas.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu di kawasan jalan Belitung Darat,” jelas Direktur Reserse Narkoba Kombes Wisnu Widarto didampingiKabag Bin Opsnal AKBP Daryanto, Selasa (19/12) siang.

Menerima laporan itu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan serangkaian penyelidikan di sana.

Ternyata benar, target operasi ada di pinggir jalan kawasan Belitung. Tak ingin buruannya lepas, petugas lantas bergerak.

Baca Juga :Polda Kalbar Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Penangkapan 7 Tersangka

Petugas kala itu mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan. “Pelaku panik dan anggota langsung melakukan penggeledahan," ungkap Daryanto.

Dari penggeledahan itu, dua paket berhasil ditemukan. Khairi menyembunyikan sabu dalam jok sebelah kanan sepeda motornya.

"Ukurannya lumayan besar. Selain itu anggota juga mengamankan 3 slip bukti setor tunai atm, 1 unit sepeda motor dan 1 hp merk samsung yang digunakan pelaku melakukan transaksi barang haram itu," bebernya.

Khairi mengaku, jika seluruh paket sabu itu miliknya. Sejurus kemudian petugas menggelandangnya ke Mapolda Kalimantan Selatan berikut barang bukti.

“Masih kita telusuri sumber pemasok sabu kepada pelaku,” jelas Daryanto.

Kepadanya, polisi akan menjerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :Apes, Penganggur Ini Jual Sabu Ke Polisi

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz