Kalsel

Kantongi 3 Barang Bukti, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran BirinMU

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu…

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Pelapor sendiri bernama Jurkani. Ia anggota Tim Divisi Hukum Haji Denny-Haji Difri (H2D), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2.

“Kami sudah menerima laporan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media, Rabu (28/10) siang.

Bawaslu Kalsel sudah mengantongi kurang lebih 3 barang bukti. Salah satunya berupa foto-foto.

“Ya barang bukti paling banyak berupa foto,” katanya.

Ke depan, mereka akan melakukan proses kajian awal terkait laporan yang disampaikan Tim H2D.

“Apakah laporan sudah terpenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Aldo, sapaan akrab Azhar Ridhanie.

Syarat formil sendiri, kata dia, terkait dengan identitas pelapor dan terlapor.

Kemudian, apakah laporan yang disampaikan mengenai peristiwa itu tidak melebihi tenggat waktu laporan yang disampaikan.

BW, Eks Pimpinan KPK Buka-bukaan Alasan Turun Gunung Bantu H2D

“Lalu terkait kesesuaian antara tanda tangan pelapor dengan KTP yang sudah diserahkan kepada Bawaslu Kalsel,” jelasnya.

Mengenai syarat materiil, ia akan melakukan proses kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Apakah betul yang disampaikan pelapor merupakan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu. Khususnya pelanggaran pemilihan tahun 2020,” tegasnya.

Selanjutnya, mengenai bukti-bukti yang disampaikan.

Di mana bukti-bukti akan dilakukan proses klasifikasi lebih lanjut, jika terpenuhi syarat formil dan materiilnya.

Mereka juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu.

“Kalau kajian awal terpenuhi maka akan dilanjutkan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Di mana aspek yang dibahas terkait peristiwa, pasal yang disangkakan, dan kesesuaian apakah bisa dilakukan proses kajian,” pungkasnya.

Bambang Widjojanto Turun Tangan

Tim Haji Denny dan Haji Difriadi (H2D) kembali melaporkan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Rabu (28/10) siang.

Jurkani adalah sosok yang pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.

Namun kali ini laporannya berbeda. Yakni terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diduga dilakukan paslon petahana.

Tim Divisi Hukum H2D kali ini dimotori oleh advokat senior sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Lantas apa alasan BW memilih turun gunung membantu penantang petahana Kalsel di Pilgub 2020 ini?

“Ada sesuatu yang menarik. Kalau mau menegakkan pemilihan secara baik, maka tak sekadar memilih kepala daerah, namun kita bisa membangun peradaban,” ucap Bambang Widjojanto kepada awak media, Rabu (28/10) siang.

Meski sebagai masyarakat yang berasal dari luar Kalsel, BW rupanya tetap mencermati Pilkada 2020.

Upaya hari ini, sambung dia, tak lain guna membantu proses pemilihan bisa berjalan benar-benar menegakkan apa yang telah menjadi aturan.

Berdasar informasi dari pelapor dan mempelajarinya, maka BW menilai terdapat unsur-unsur yang cukup.

“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” tegasnya.

BW mengungkapkan saat ini banyak aturan-aturan yang dilanggar. Namun, ia enggan menyebutkan pelanggaran tersebut.

“Apalagi salah satu keahlian saya, emang menangani masalah Pemilukada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jurkani dan kembali mengadukan BirinMu ke Bawaslu Kalsel pagi tadi.

Ancaman Diskualifikasi

Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diduga dilakukan paslon petahana tersebut, sesuai Pasal 71 ayat (3), jelang pemungutan suara 9 Desember mendatang

Adapun sanksi pelanggaran Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.

Menggandeng Muhidin, Sahbirin Noor merupakan petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalsel 2020.

Penantangnya Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Jurkani sendiri bagian daripada Tim Pemenangan H2D. Denny bersama tim pengacaranya tampak mendampingi pelaporan pagi tadi.

Selain Jurkani sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1 turut mereka bawa.

Ada beberapa hal disampaikan Haji Denny panggilan Denny Indrayana terkait kedatangannya ke Bawaslu.

Ia membenarkan pelaporan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo, ” ujarnya, lewat keterangan tertulis.

Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Menurutnya. pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terangnya.

Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non-parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholders antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini.

“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.

BW, Eks Pimpinan KPK Buka-bukaan Alasan Turun Gunung Bantu H2D

Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tak menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.

“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Adapun laporan, kata dia, sengaja disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.

Dikonfirmasi, Rifqinizamy Karsayudha selaku Ketua Tim Pemenangan BirinMu, sebutan paslon Sahbirin Noor-Muhidin buka suara.

“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menaatinya,” ujarnya via seluler.

Sebagai pengingat, paslon petahana juga sempat dilaporkan oleh pelapor yang sama atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kalsel, 5 Oktober silam.