Tak Berkategori

Kaltim Lebih Dulu Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

apahabar.com, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai…

Batu Dinding Karya Merdeka, Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto-ohelterskelter.com

apahabar.com, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak. Mulai pemerintah, TNI, Polri dan perangkat sektor lainnya, baik’ pusat maupun daerah.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan langkah selanjutnya harus segera melakukan koordinasi bersama perangkat sektor terkait.

“Sesuai arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta agar daerah segera lakukan koordinasi dengan perangkat terkait kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Isran usai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Ruang Rapat Nakula, Kementerian Polhukam Jakarta, Rabu (23/1).

Baca Juga:Gubernur Kaltim Carikan Solusi Internasional Direct Call

Dalam keterangan persnya, rapat, kata Isran membahas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan 2019 di Indonesia.

Karena itu, perangkat terkait harus melaksanakan perannya sesuai hukum dan perundang-undangan. Mendukung antisipasi itu, Kaltim sudah lebih dulu membuat payung hukum.

Ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5/2009 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dan Perda tentang Mitigasi dan Perubahan Iklim yang kini nomornya masih dikoordinasikan dengan Kemendagri.

“Alhamdulillah Kaltim sudah memiliki perda untuk mendukung program tersebut. Ini tentu menjadi dasar pemerintah daerah melaksanakan antisipasi itu,” kata Isran.

Melalui perda tersebut, maka peran provinsi sudah ada untuk antisipasi. Termasuk mengenai alokasi anggaran. Selanjutnya, tinggal bagaimana peran pemerintah kabupaten/kota.

Meski pelaksanaan kewenangan permasalahan kehutanan menjadi tanggung jawab provinsi, tetapi kondisi ini sangat penting, sehingga tetap harus menjadi perhatian bersama.

“Karena itu, diharapkan pemerintah pusat bisa memberikan dasar hukum tersebut, agar pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran dan tanggung jawab terhadap antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini,” tegasnya.

Asisten Administrasi Umum yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Bere Ali menambahkan dalam pelaksanaan antisipasi Karhutla diperlukan penyadaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Karena, jika sudah terjadi, maka akan lebih banyak anggaran negara yang harus dikeluarkan. Perlu ada kesiapsiagaan. Ada empat kesiapsiagaan yang harus diperhatikan. Mulai dari kesiapsiagaan tenaga, biaya, peralatan dan prosedur.

“Jika semua itu bisa terlaksana. Kami yakin antisipasi bisa dilakukan dengan baik,” imbuhnya.

Rapat yang juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar itu sekaligus ajang evaluasi sepanjang 2018 terhadap permasalahan Karhutla di masing-masing daerah yang dianggap rawan.

Editor: Fariz Fadhillah