Pembunuhan Brigadir J

Kala Putri Merusak Skenario Kematian Brigadir J di Persidangan

Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak mengeklaim jika Putri Candrawathi telah merusak skenarionya sendiri di persidangan kasus kematian Yosua.Ketika itu ia

Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

apahabar.com, JAKARTA - Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak mengeklaim jika Putri Candrawathi telah merusak skenarionya sendiri di persidangan kasus kematian Yosua.

Ketika itu ia menjadi saksi untuk ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Bermula dari Majelis hakim bertanya kepada Putri soal responnya di detik-detik terjadi penembakan di Duren Tiga. Kemudian jawabannya adalah menutup telinga.

Perbedaan BAP Putri

Padahal sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak mengetahui bakal ada penembakan di rumah Duren Tiga.

Maka jawabannya itu membuat kubu keluarga Brigadir J berkesimpulan bahwa Putri sebenernya mengetahui bakal ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Dengan demikian itu menegaskan bahwa Putri sudah tahu peristiwa yang terjadi dan omong kosong jika tidak tahu adanya penembakan," ujar Martin Simanjuntak, di Jakarta, dikutip Senin (26/12).

Putri Semobil dengan Yosua Sebelum Tragedi Penembakan

Berdasarkan keterangannya dalam persidangan, Putri mengaku bahwa ia masih satu mobil dengan Brigadir Yosua saat menuju rumah Duren Tiga.

Hal itu dinilai aneh, sebab sebelumnya Putri mengaku jadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua saat di Magelang.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa mereka masih bersama-sama ke Jalan Duren Tiga padahal pelaku pelecehan yang dimaksud adalah Yosua, jika saya mereka (FS dan PC) saya tidak mau satu wilayah rumah dengan orang yang saya tuduh sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Diketahui, Putri Candrawathi didakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan empat orang lainnya.

Mereka adalah, mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.