Pembunuhan Brigadir J

Kala Irfan Widyanto Tertawa di Persidangan hingga Ditegur oleh Jaksa

Irfan Widyanto ditegur oleh JPU karena sempat tertawa dalam persidangan

Irfan Widyanto, Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Polri yang merupakan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Irfan Widyanto ditegur oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat menjadi saksi di sidang Obstruction of Justice (OOJ). Irfan ditegur pada saat menjadi saksi untuk terdakwa OOJ, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awalnya, JPU mengaku tergelitik oleh jawaban Irfan yang menyebutkan Irfan membayar DVR CCTV dengan uang temannya, untuk mengganti CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Sembari tertawa, Irfan menyebut pekerjaan temannya itu, hingga berujung ditegur oleh JPU.

"Bukan masalah ganti atau tidak. Nanti malah ditanya lagi (buktinya) saudara. Buktinya kan susah, kenapa (alasannya) harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya JPU di PN Jaksel, Kamis (15/12).

Baca Juga: Alasan Chuck Ambil CCTV Dari Irfan Widyanto

"Pekerjaannya bisnis saja pak, hahaha, teman saja pak," jawab Irfan Widyanto.

"Jangan ketawa, ini menggelitik loh," tegur JPU.

Peraih Adhi Makayasa itu pun terdiam setelah ditegur oleh JPU. Ekspresi wajahnya pun terlihat lebih serius memperhatikan omongan pihak JPU.

"Siap," jawab Irfan.

"Jangan lah ketawa-ketawa, kan saudara bisa hubungi Acay (Ari Cahya), inisiatif siapa? Kenapa saudara malah menghubungi Indra?" tanya JPU.

"Inisiatif saya," jawab Irfan.

"Pekerjaannya apa? tanya JPU.

"Bisnis," jawab Irfan.

Baca Juga: Irfan Widyanto Bantah Dituding Jadi Bagian Anggota Satgasus Merah Putih

Diketahui, Irfan Widyanto akan menjalani sidang lanjutannya pada hari ini, Jumat (16/12) di PN Jaksel. Agendanya hari ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum/JPU.

Irfan Widyanto adalah salah satu dari tujuh terdakwa OOJ dalam kasus kematian Brigadir J. Ia didakwa ikut menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV atas perintah dari Ferdy Sambo.

Selain Irfan Widyanto, ada enam terdakwa lainnya dalam kasus OOJ. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.