Skandal Setoran Polri

Kadiv Humas Polri: Berkas Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Kadiv Humas Polri menyatakan berkas perkara kasus Ismail Bolong akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri menyatakan kasus Ismail Bolong akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya menjelaskan bahwa penyidik bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada.

“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik adalah pemberkasan kepada tiga tersangka. Dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan akan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Baca Juga: Sengkarut Skandal Ismail Bolong: PPATK ke Mana?

Dedi menjelaskan, penyidik tidak menerapkan pasal dugaan suap tambang ilegal kepada Ismail Bolong. Hal itu seperti yang santer terdengar dalam video pengakuan Ismail Bolong pada awal kasus ini mencuat.

Dalam kasusnya, penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini, yaitu tersangka dengan inisial BP dan RP.

"Dari proses penyidikan tentunya itu sudah dilakukan oleh penyidik dalam proses pemberkasan tentunya sudah semuanya. Semua fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik sesuai dengan proses penyidikan dituangkan semua dalam berkas acara," ungkapnya.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Ismail Bolong, Henry Yoso: Kapolri Harus Berani Benahi Jajarannya

Sebelumnya, Kompolnas sempat menyarankan kepada Polri untuk melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Ismail Bolong. Keterlibatan PPATK itu dinilai bisa membantu dalam mengusut dugaaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi begini, tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, ini perlu melibatkan PPATK," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (14/12).

Benny mengatakan bahwa sebelum mengusut dugaan adanya suap, Polri harus menelusuri para pihak yang terakhir dengan tambang ilegal itu. 

"Pihak mana saja, yang melindungi, yang tidak menindak, hingga membiarkan dan sebagainya. Kompensasinya apa. Baru kemudian pembuktian, apa betul ada tambang ilegal, berjalan dari tahun berapa, hasilnya berapa. Baru terakhir ditelusuri ke mana uang itu," ungkapnya.

Baca Juga: Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Tambang Ilegal

Diketahui Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama belasan jam di Bareskrim Polri, pekan lalu. Kuasa hukum Ismail bolong, Johanes Tobbing mengklaim bahwa kliennya itu sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.

"Perlu kita sampaikan bahwa Ismail Bolong sudah resmi jadi tersangka, dan sudah resmi ditahan," kata Johanes Tobbing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.