bakabar.com, KANDANGAN - Pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) skala nasional di Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dipastikan telah sesuai aturan. Isu perampasan lahan negara tanpa ganti rugi pun dibantah tegas pemerintah desa, Senin (2/2).
Kabar yang menyebut pembangunan KMP Desa Gumbil dilakukan dengan merampas lahan negara yang dikelola petani kecil tanpa ganti rugi, santunan, maupun musyawarah dipastikan tidak benar.
Bantahan tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Gumbil Muhammad Rizali, didampingi Ketua KMP Desa Gumbil Wahyu, pihak Kecamatan Telaga Langsat, Koramil 1003-01/Telaga Langsat, serta Polsek Telaga Langsat.
Muhammad Rizali menegaskan, lahan yang digunakan bukan milik perorangan, melainkan aset Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Tidak benar. Tanah itu milik Dinas Kehutanan Kalsel dan sudah dihibahkan untuk pembangunan KMP Desa Gumbil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pembangunan dilakukan, pemerintah desa telah menggelar musyawarah dan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Helmi yang disebut-sebut mengelola lahan tersebut.
Namun, Helmi disebut tidak pernah menghadiri musyawarah maupun menunjukkan izin resmi penggarapan lahan karet seluas sekitar 6 hektare yang merupakan tanah negara.
Selain itu, pengajuan pembangunan KMP Desa Gumbil juga telah melalui prosedur dan dilakukan jauh sebelum proyek berjalan.
“Desa sudah mengajukan permohonan ke Dinas Kehutanan Kalsel agar lahan itu dikelola desa untuk KMP,” pungkasnya.