Gaji Ke-13 Pensiunan

Kabar Gembira, TASPEN Siap Salurkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2023

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. Foto: Taspen

apahabar.com JAKARTA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan peserta melalui beragam program dan layanan. Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut adalah dengan menyalurkan gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan aturan tersebut, TASPEN akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

Corporate Secretary TASPEN Mardiyani Pasaribu mengungkapkan, TASPEN senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ujar Mardiyani melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Dibayarkan

Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone. Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN.

"Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Pos Indonesia Saluran Bantuan ke Pensiunan Pelindo Capai 55,8 Persen

Sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya.