Kabar Gembira! Pemkot Palangka Raya Buka Peluang PPPK Formasi Guru

Mulai awal pekan lalu hingga 13 November 2022 mendatang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuka pendaftaran untuk tenaga PPPK

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Foto apahabar.com/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Mulai awal pekan lalu hingga 13 November 2022 mendatang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membuka pendaftaran untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi Guru.

Adapun jumlah kouta penerimaan PPPK ini sekitar 90 orang yang nantinya akan ditugaskan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di 72 lokasi.

Dibukanya seleksi PPPK JF Guru di Pemko Palangka Raya ini merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot tahun anggaran 2022.

"Ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum," kata Walikota Fairid Naparin, Rabu (2/11) kemaren.

Ia menjelaskan, Kategori pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III. Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, kemudian guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Selanjutnya pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.

Sedangkan pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi guru ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan persyaratan khusus, seperti pelamar yang penyandang disabilitas harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, antara lain melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada formasi guru Bahasa Indonesia atau guru Bahasa Inggris, pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, dan pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru seni budaya dan keterampilan.

Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, terlebih dahulu mengajukannya secara daring di website https://sscasn.bkn.go.id dan hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK.

Untuk tahapan seleksi, jadwal, kebutuhan formasi, alokasi formasi dan persyaratan lainnya silakan masyarakat mengakses laman https://bkpsdm.palangkaraya.go.id