Pemko Banjarbaru

Kabar Baik buat Pengusaha, Ada Kelonggaran PPKM Level di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memperpanjang PPKM level IV, mulai 24 Agustus sampai 6…

Pemerintah pusat memberikan kelonggaran pada penerapan PPKM level IV yang kini kembali diperpanjang hingga 2 pekan ke depan. Foto Q-Mal: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru memperpanjang PPKM level IV, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021. Hal itu sebagai tindaklanjut dari keputusan pemerintah pusat.

Namun, dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah kelonggaran aturan. Seperti jam operasional restoran, cafe dan mal yang diperpanjang.

“Ada sedikit perubahan dari instruksi mendagri terutama berkaitan untuk restoran dan cafe boleh makan di tempat dengan kebijakan satu meja dua kursi. Dan boleh melayani sampai pukul 20.00,” ujar Kepala Diskominfo Banjarbaru, Iwan Hermawan Selasa (24/8) pagi.

Dan mal, lanjutnya boleh buka dari jam 10.00 sampai pukul 20.00.

“Dengan prokes ketat dan masuk mal dengan kartu vaksin,” tambahnya.

Selain mal, cafe dan restoran, untuk tempat olahraga juga boleh buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00.

“Tempat wisata dari jam 10.00 sampai 17.00,” terangnya.

Resmi! Mall di Banjarbaru Boleh Buka di Tengah PPKM Level IV

Seperti diketahui, pada PPKM Level 4 sebelumnya, tempat pariwisata, hingga olahraga ditutup.

Lalu mal diizinkan buka, namun hanya untuk tenant obat-obatan dan food and beverage khusus take away dengan jam operasional hingga pukul 20.00 wita.

Kebijakan itu kemudian dilonggarkan oleh Forkopimda Banjarbaru melalui instruksinya bernomor 180/4/KUM/2021 tentang adaptasi ketentuan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM level 4 periode 10- 23 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, tertulis perlu dilakukan adaptasi terhadap ketentuan PPKM level 4 yang saat itu berlaku khususnya pada pusat perbelanjaan atau mal, sebagai berikut:

1. Mal diperkenankan beroperasi dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen atau kurang lebih 600 orang pengunjung

2. Setiap pengunjung Mal wajib memakai masker dengan benar, memperlihatkan kartu vaksin, mencuci tangan dan diperiksa suhu
tubuhnya sebelum diperkenankan masuk.

3. Karyawan yang bekerja pada Mal dan tenant sudah melakukan vaksinasi dan manajemen mal wajib menyediakan petugas yang mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan segera mengambil tindakan yang diperlukan jika ada tenant, pegawai atau pengunjung yang abai melaksanakan protokol kesehatan.

4. Mal diperkenankan melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas yang ada dengan pengaturan untuk menjaga jarak 1 meja hanya diberi 2 kursi.

5. Rumah makan dan cafe di luar Mal diperkenankan memulai jam operasionalnya dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00

Dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas yang ada dengan pengaturan untuk menjaga jarak 1 meja hanya diberi 2 kursi dan menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun serta memastikan seluruh pegawai dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Resmi ! Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4 hingga 6 September