Pemusnahan barang bukti

Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Banten

pemusnahan barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan itu sebanyak 40.042.755 batang dan 1.091 liter MMEA yang didapat dari hasil operasi,

Pemusnahan barang bukti oleh pihak Bea dan Cukai Provinsi Banten di ICE BSD, Kota Tangsel, Kamis (8/6). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGSEL - Ribuan liter minuman mengandung alkohol (MMEA/minuman beralkohol) dan puluhan juta batang rokok ilegal hasil operasi petugas dan putusan pengadilan dimusnahkan kantor Bea dan Cukai Provinsi Banten, di ICE BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Kamis (8/6).

Pantauan apahabar.com di lokasi, pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol itu dipastikan tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Proses pemusnahan dilakukan dengan dua cara, pertama di bakar dan kedua dihancurkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio mengungkapkan, pemusnahan barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan itu sebanyak 40.042.755 batang dan 1.091 liter MMEA yang didapat dari hasil operasi, penyelidikan dan penyidikan sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

Baca Juga: Pemusnahan Pakaian, Sepatu dan Tas Ilegal di Batam, KemenKopUKM: Berkat Kolaborasi

“Kemudian rokok elektrik sejumlah 1.924 mililiter, vape 300 mililiter dan 294 liter acetic anhydride (prekusor),” ujar Rahmat kepada wartawan di ICE BSD, Kota Tangsel, Kamis (8/6).

Berdasarkan hasil dari penindakan hasil operasi dan putusan pengadilan yang dimusnahkan itu, negara berpotensi mengalami kerugian dari pemasukan pita cukai sebesar Rp30,7 miliar.

“Jika diuangkan barang sitaan yang kami amankan nilai barang kurang lebih Rp 45,05 miliar dengan kerugian negara Rp30,7 miliar,” akunya.