Kalsel

‘Jumat Keramat’, Deg-Degan Menanti Putusan MK di Sengketa Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Pengumuman putusan sengketa Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi akan keluar secara resmi,…

Oleh Syarif
Pilgub Kalsel dipastikan belum usai seiring keluarnya perintah MK ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota berbeda. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARBARU – Pengumuman putusan sengketa Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi akan keluar secara resmi, Jumat (19/3) siang ini.

Inkrah hakim MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang digugat oleh pemohon. Dalam hal ini, pasangan Denny-Difriadi Darjat (H2D).

“Batasan selisih (surat suara) yang diamati oleh MK untuk diputuskan, itu adalah bagaimana takaran signifikan atau tidaknya memengaruhi hasil. Kalau soal prediksi, kita bisa melihat bagaimana yurisprudensi atau hasil-hasil sidang MK sebelumnya saja,” kata Pengamat Tata Negara Kalsel, Ahmad Fikri Hadin, dihubungi apahabar.com.

Secara formil, persidangan Pilgub Kalsel sudah melewati tatanan pembuktian dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi. Menurutnya, upaya yang dilakukan pemohon bisa saja memengaruhi hasil secara signifikan. Akan tetapi, MK memiliki batasan pertimbangan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Hakim bisa saja mengabulkan atau menolak permohonan. Tetapi ini bagaimana MK hanya menyelesaikan hasil perselisihan, MK enggan masuk terlalu jauh sebagaimana kewenangan dari Bawaslu atau penyelenggara pemilu lainnya yang sudah dibatasi oleh undang-undang,” lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini.

Penilaian yang sama juga diberikan pengamat politik Kalsel, Setia Budi. Menurutnya, kedua belah kubu sudah memiliki argumen terbaik sebagai bahan pertimbangan hakim MK dalam memberikan keputusan sidang.

“Jika mengikuti perkembangan sidang MK, agak susah untuk menilai pihak mana yang lebih kuat argumentasi dan pembuktiannya,” katanya diwawancara terpisah.

Menurut akademisi FISIP ULM ini, masing-masing memiliki kelemahan dan kekuatan dalam menyampaikan bukti-bukti saat persidangan.

Dalam rapat permusyawaatan yang diikuti oleh 9 hakim MK tersebut, prediksi keputusan akan terbagi 3 yaitu menolak gugatan, menerima gugatan atau melakukan pemilihan ulang pada daerah-daerah yang dianggap bermasalah.

“Apapun keputusan MK, maka KPU Kalsel tidak ada pilihan selain melaksanakan apapun hasilnya,” tutupnya.

Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Mulai dari mengabulkan, menolak permohonan pemohon ataupun pemungutan suara ulang. Bedanya, jika dua opsi yang pertama yang diambil pelantikan gubernur Kalsel bisa dilakukan lebih cepat.