Pemilu 2024

Jubir Anies PD Cak Imin Tak Bersalah Usai Diperiksa KPK

Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan tidak ada risiko hukum yang akan menimpa Ketua Umum PKB, Cak Imin usai diperiksa KPK.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di DPP Nasdem (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said percaya diri (PD) bahwa tidak ada risiko hukum yang akan menimpa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pihaknya tidak menyiapkan rencana alternatif jika Cak Imin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Informasi yang kita terima dari teman-teman PKB, insyaallah Pak Muhaimin Iskandar dalam posisi yang cukup baik. Tidak ada risiko-risiko hukum yang di depan mata," katanya pada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jalan Brawijaya, Jumat (8/9).

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Pemeriksaan Cak Imin Bernuansa Politik

Untuk itu, Sudirman berdoa agar agar KPK tetap profesional menjalankan tugasnya. Sehingga Cak Imin bisa menjalankan tugasnya sebagai bacawapres.

"Pak Muhaimin tetap meluruskan langkah-langkah persiapan menjadi pasangan Pak Anies. Menjadi pasangan yang didaftarkan, disahkan oleh KPU pada waktunya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Cak Imin diperiksa KPK selama kurang lebih lima jam kemarin. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cak Imin keluar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta.

Baca Juga: Cak Imin Dibidik KPK, Pakar: Kenapa Nggak Harun Masiku?

Cak Imin mengungkapkan, selama pemeriksaan, penyidik KPK mendalami keterangannya seputar kasus korupsi di Kemenakertrans yang terjadi di 2012 silam.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.

Kasus yang menyeret nama Cak Imin itu merupakan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada 2012. Sehingga Cak Imin yang menjabat Menakertrans periode 2009-2014 ikut terseret.