Jual Solar Milik Perusahaan, Karyawan PT SLS Ditangkap Reskrim HSS

Polisi mengamankan dua karyawan PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) lantaran kedapatan menjual BBM jenis solar di area perkebunan sawit perusahaannya.

Dua karyawan PT SLS beserta barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Dua karyawan PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) Kalumpang, ditangkap Jatantras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan dugaan menjual solar milik perusahaan.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial SSL (34) dan NOR (51), ditangkap di tempat berbeda. SSL ditangkap di area perkebunan sawit PT SLS, sedangkan NOR diciduk ketika berada dalam sebuah warung.

Selain SSL dan NOR, polisi juga mengamankan ARH yang berperan sebagai penadah. ARH ditangkap ketika sedang berada di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, telah diamankan dua karyawan PT SLS berinisial SSL dan NOR, serta ARH sebagai penadah," papar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal, Minggu (18/6).

"Semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres HSS untuk diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Penangkapan pelaku berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas keamanan PT SLS, Sabtu (13/6) pagi. Setibanya di Afdelling OK Blok 29, mereka berpapasan seorang pria yang mengemudikan perahu kecil bermesin.

Dalam perahu tersebut, terlihat beberapa jeriken yang diduga berisi solar milik PT SLS. Sontak petugas keamanan berusaha mencegat, lalu terduga pelaku mematikan mesin perahu.

Sambil terus mengayuh, pria tersebut menjelaskan bahwa telah membeli solar itu dari SL. Setelah didekati petugas keamanan, terduga pelaku menceburkan diri ke sungai dan berhasil melarikan diri.

Setelah ditinggal kabur terduga pelaku, petugas keamanan PT SLS memeriksa perahu tersebut. Ditemukan 8 jeriken berisi solar, 2 jeriken kosong, serta 2 ember berwarna merah dan hitam.

Selanjutnya perwakilan perusahaan perkebunan sawit itu melapor ke Polsek Kalumpang dengan nilai kerugian Rp2.850.000. Lantas pelaporan ini ditindaklanjuti Jatanras Polres HSS dengan penangkapan SSL dan NOR. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSL mengakui bekerja sama dengan NOR untuk menjual solar kepada ARH dalam rentang Februari hingga Mei 2023," jelas Ardiansyah.

"Sementara NOR mengaku juga melakukan penggelapan bersama JUN yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, SSL dan NOR dikenakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.