Tak Berkategori

Jual Ekstasi, Pria di Wildan Sari Kena Jerat

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria lantaran melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika,…

Tersangka dan barang bukti ekstasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria lantaran melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika, Rabu (6/5/2020) yang lalu.

Pelaku bernama Hendra Surya alias Hendra (46) warga Jalan Cempaka Raya, Wildan Sari, Banjarmasin Barat.

"Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat.

Mendapati informasi tersebut, segera petugas melakukan lidik ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti 40 butir pil ekstasi.

"Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, kami menemukan satu botol obat dibawah televisi dan setelah dicek ternyata isinya 40 butir pil ekstasi," sebutnya.

Wahyu menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan 40 butir pil ekstasi warna coklat muda berbentuk Batman, dengan berat 10,30 Gram.

Kini, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif