Tak Berkategori

Jual Beli Sabu, Dua Warga Kelua Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang ditangkap…

Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH alias Rian (24), warga Desa Masintan dan HA alias Haris (30), warga Kelurahan Pulau Kecamatan Keluarga, Tabalong. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah pada Rabu (05/01)

Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi warga, bahwa di Desa Masintan sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan Rian.

Mendapat informasi tersebut. petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan petugas melihat Rian keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Petugas kemudian mengikutinya dan berhasil menangkap pelaku di jalan Kota Paris Kelurahan Pulau.

“Setelah digeledah petugas menemukan barbuk diduga sabu-sabu yang dipegang Rian di tangan kirinya, sabu itu sempat dijatuhkannya,” jelas Mujiono, Kamis (06/01).

Kepada petugas, Rian mengaku sabu tersebut dibelinya dari Haris juga di wilayah Kecamatan Kelua seharga Rp 800 ribu.

Dalam pembelian, sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4, terdiri dari 3 paket (yang sudah dijual) dan 1 lagi (akan dijual kembali), namun dia ditangkap polisi sebelum menjalankan aksinya.

“Dari tangan Rian, selain sabu-sabu petugas juga menyita barbuk lainnya berupa 1 buah handphone android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai Rp200 ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkoba itu,” beber Mujiono.

Setelah menangkap Rian, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap Haris yang memasok sabu tersebut dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau.

Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap Haris yang pada saat itu berada di depan rumahnya. Haris yang melihat kedatangan petugas melakukan perlawana saat mau ditangkap dan berupaya lari.

“Dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya Haris bisa ditangkap,” beber Mujiono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan bong dari botol mineral dan terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal diduga sabu-sabu dan sebuah timbangan.

“Dari penangkapan Haris petugas menyita barang bukti 1 buah bong dari botol air mineral, 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan kristal diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik,” ungkap Mujiono.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong,” pungkas Iptu Mujiono.