Kalsel

JPU Ngotot Kurir Sabu 208 Kg di Banjarmasin Dihukum Mati

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus sabu 208 kilogram masih belum memastikan bakal mengajukan…

Pengadilan Tinggi Banjarmasin menganulir vonis terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria (25) dari hukum mati menjadi seumur hidup menyusul adanya upaya banding dari terdakwa. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani.

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus sabu 208 kilogram masih belum memastikan bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara waktu tinggal 11 hari pascakeputusan pengadilan keluar tempo hari.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menganulir vonis terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria (25) dari hukum mati menjadi seumur hidup menyusul adanya upaya banding dari terdakwa.

JPU diberikan tenggat waktu 14 hari sejak surat putusan diterima pada 20 Januari 2021 tadi untuk menentukan sikap, apakah melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Arri Hanugrah Dewanto Wokas mengaku masih belum mengetahui pasti langkah yang bakal diambil. Pasalnya, saat ini ia masih menunggu petunjuk dari atasannya.

“Saya terima putusan itu hari Rabu kemarin (20/1). Sementara kita masih berproses meminta petunjuk ke pimpinan karena itu kan pengendaliannya sampai ke Kejaksaan Agung,” ujar Wokas kepada apahabar.com, Sabtu (23/1).

PT Banjarmasin menganulir vonis hukuman mati terhadap Dimas karena menilai terdakwa hanyalah kurir bukan aktor intelektual dari peredaran sabu ratusan kilometer tersebut.

Meski begitu, Wokas mengatakan kurang sependapat dengan hal itu. Alasan kuat mengapa Dimas sampai dituntut hukum mati walaupun hanya sebagai kurir karena tindakannya dinilai sangat membahayakan.

Wokas bilang tak bisa membayangkan seandainya ratusan kilo sabu itu sempat beredar di masyarakat. Ia sebagai Kasi Narkotika menghitung bakal ada ratusan ribu masyarakat yang terancam dampaknya.

“Tanpa mendahului pimpinan ya, artinya ini pendapat JPU pribadi saya kebetulan kasi narkotika kebetulan jaksanya,” jelasnya.

Dengan alasan itulah ia mengatakan masih pikir-pikir, dan hal tersebut sudah disampaikan kepada atasannya.

Namun sekali lagi, Woksa menekankan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pemimpinnya. Dan jika perintah telah dikeluarkan maka bakal dilaksanakan secepatnya.

“Saya sudah laporkan lisan ke pimpinan, cuma tertulisnya menunggu sampai ada perintah tertulis dari pimpinan akan kita laksanakan secepatnya. Memang waktu kita mepet 14 hari harus sudah menentukan sikap,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan vonis hukuman mati dianulir menjadi seumur hidup PT Banjarmasin pada 14 Januari 2021 lalu menyusul adanya upaya banding dari terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Aprilianto Teja Eka Satria Bin Jaelani Sidik dengan pidana penjara seumur hidup," seperti yang tertulis dalam lembar putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Suhartanto, Kamis (14/1).

Sebelumnya, kurir sabu 208 kilogram dan dan 53.969 butir ekstasi divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 30 November lalu.

Menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Dimas dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimas dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada 13 Maret 2020.

Majelis hakim persidangan PN Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasehat hukumnya mengajukan banding.

Ernawati dan Arbain selaku penasihat hukum Dimas langsung melakukan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hingga akhirnya PT Banjarmasin menganulir vonis dengan alasan kemanusiaan.

Dalam surat putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung itu juga dijelaskan anulir vonis terhadap Dimas karena atas pertimbangan kemanusiaan.

Majelis hakim menimbang bahwa sesuai dengan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, suatu pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Majelis hakim juga menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yaitu: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat; Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.

"Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, memulihkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana," tulis di surat keputusan itu.

Selain itu, majelis hakim menilai vonis hukuman mati terhadap Dimas dirasa terlalu berat. Sebab meski Dimas terlibat dalam jaringan narkotika dengan jumlah besar dan sudah tiga kali melakukan hal serupa, tapi dia hanyalah kurir.

"Terdakwa dalam perkara ini bukanlah sebagai aktor intelektual, melainkan sebagai orang yang diperintah mengantarkan narkotika dengan mendapatkan upah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dirasakan sangat berat," tulis dalam putusan tersebut.