Pembunuhan Brigadir J

JPU Curhat Kelelahan Sidang Maraton Sambo Cs, Hakim Putuskan Tetap Jalan

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, meminta kepada Hakim untuk mengundur sidang hingga Januari 2023.

Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel (foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, meminta kepada hakim untuk mengundur sidang hingga Januari 2023.

"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2," ujar Jaksa Penuntut Umum, di ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga: Saksi Ahli Kubu Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator

Dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J, para jaksa merasa kelelahan karena sidang tak kunjung usai.

"Tanggal 3 tidak apa-apa Yang Mulia jika diperkenankan," kata JPU.

Namun sayangnya, permintaan tersebut ditolak oleh Hakim, dan tetap akan dilanjutkan Selasa mendatang (27/12).

"Jaksa bilang anggotanya satu persatu tumbang karena sidang maraton sambo, minta sidang ditunda ke Januari, hakim tolak," jelas hakim.

Baca Juga: Sambo Tegas Soal Istrinya Alami Kekerasan Seksual

Saat ini Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan akan bersaksi dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa.

Para terdakwa yang menjalani persidangan pada hari ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.