JPN Ajukan Permohonan Pembubaran PT NT ke PN Tabalong

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan permohonan pembubaran salah satu Perseroan Terbatas (PT)

Tim JPN dari Kejari Tabalong menghadirkan saksi pada sidang lanjutan di PN Tanjung dengan agenda pembuktian terkait permohonan pembubaran PT NJ. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan permohonan pembubaran salah satu Perseroan Terbatas (PT) di Bumi Sarabakawa yang bergerak di usaha penyelenggaraan umrah.

Permohonan pembubaran PT NJ ke PN Tanjung ini berawal temuan adanya 98 jemaah umrah hanya menggunakan visa transit padahal seharusnya menggunakan visa umrah.

Sebelumnya ke 98 jemaah itu dijanjikan menggunakan visa umrah. "Akibatnya 97 jemaah yang diberangkatkan PT NJ  menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi," kata Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, Rabu (23/10).

Selain itu, lanjut Fadhil, PT NT juga diketahui  memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan visa ziarah padahal tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Akibatnya 300 jemaah Haji ditangkap oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram karena tidak memiliki identitas haji.

"Perbuatan PT NJ berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap Pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan haji," beber Fadhil.

Menurut Fadhil, permohonan pembubaran perseroan terbatas tersebut telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Undang-undang tersebut menyatakan Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Fadhil.

Terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, proses persidangan di PN Tanjung masih berproses.

Selasa (22/10) lalu persidangan ke tujuh digelar dengan agenda sidang pembuktian.

Dalam sidang pembuktian ini, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan 5 saksi dan 2 saksi ahli.

Para saksi yang hadir pada sidang pembuktian terdiri dari orang-orang yang menggunakan jasa PT NJ untuk menjalani ibadah umroh atau ibadah haji yang akhirnya menjadi korban praktek atau tindakan melawan hukum dari perusahaan itu.

Saksi lain adalah  Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung. 

"Sedangkan Para Ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI," ungkap Fadhil.

Pengajuan permohonan pembubaran PT NJ diajukan oleh Tim JPN Kejaksaan Negeri Tabalong karena perusahaan itu merupakan Penyelenggara Ibadah Umrah sesuai SK Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 yang bersatatus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kementerian Agama RI.

"Perusahaan itu telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan," tutup Fadhil.