Hot Borneo

Jomplang! DPRD Tabalong Tolak Dana CSR Adaro Hanya Rp10 Miliar

apahabar.com, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menolak dana Corporate Social Responsibility (CSR)…

FOTO: Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, TANJUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menolak dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Adaro Indonesia tahun 2022 yang hanya sebesar Rp10 miliar.

Penolakan disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Taufani Al-Kaff, dalam rapat dengar pendapat secara tertutup bersama PT Adaro Indonesia dan mitra kerja, Senin (19/9) kemarin.

"Angka tersebut menurut pihak Adaro hanya kepatutan, padahal kita melihatnya dari jumlah produksi," ucap Habib Taufani Al-Kaff kepada apahabar.com, Selasa (20/9).

Lantas, dia membandingkan dana CSR PT Adaro Indonesia tahun 2019 dengan PT Berau Coal Energy di Kalimantan Timur.

Kala itu, PT Adaro Indonesia dengan produksi 58,03 juta metrik ton, hanya menggelontorkan dana CSR sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan, PT Berau Coal Energy dengan produksi hanya 24 juta metrik ton, berani memberikan dana CSR sebesar Rp240 miliar.

"Nah, tahun 2022 ini produksi Adaro sekitar 48 juta metrik ton, masa CSR hanya Rp10 miliar. Pihak Adaro di sini [Tabalong, red] mengatakan itu kebijakan pusat," katanya.

Kantor DPRD Tabalong di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak. Foto-apahabar.com/MuhammadAl-Amin.

"Sangat jomplang lah, PT Berau Coal Energy dengan produksi 24 juta metrik ton, dana CSR-nya sebesar Rp 240 miliar. Namun, untuk data kita validkan dulu," lanjutnya.

Habib Taufan menilai, dana CSR tersebut sangat tidak seimbang dengan keuntungan PT Adaro Indonesia yang mencapai Rp3 triliun.

"Yang jelas dewan tidak menerima itu. Ini sangat tidak patut dan harus direvisi serta disesuaikan dengan keperluan-permasalahan yang ada di masyarakat," tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Adaro Indonesia ihwal revisi dana CSR tersebut.

"Sebab, ada ketentuan aturannya berubah, dan ESDM pasti menyetujui harus ada perubahan itu," tutupnya.

Adaro Dapat Izin Perpanjang IUPK-KOP, KAHMI Tabalong Buka Suara

Resmi, Izin Adaro Diperpanjang hingga Oktober 2032