Nasional

Jokowi Izinkan 56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Begini Penjelasan Mahfud

apahabar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar aturan Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri Jenderal…

Menko Polhukam Mahfud Md. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar aturan Presiden Jokowi menyetujui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Bareskrim Polri.

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilansir Detik.com, Rabu (29/9).

Dasar persetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Dalam cuitan lainnya, Mahfud mengatakan 56 pegawai KPK itu rencananya bukan menjadi penyidik Polri. Mahfud mengatakan hal itu menjawab pertanyaan warganet.

“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” imbuhnya.