Tak Berkategori

John Lee CS Ringkus 2 Pengedar Sabu di Taras HST, 1 DPO

apahabar.com, BARABAI – Sekali tepuk dua lalat yang kena. Saat meringkus pelaku tindak pidana narkoba jenis…

Ilustrasi DPO. Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Sekali tepuk dua lalat yang kena. Saat meringkus pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), John Lee CS, juga berhasil menangkap satu DPO.

Pelaku berinisial AR (24). Dia ditangkap di Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Rabu (2/6) tadi.

Kasatres Narkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan satu DPO itu yakni FD (51). Dia warga Desa Pajukungan RT 2 Kecamatan Barabai.

“Pelaku FD ini juga merupakan target operasi (TO) dan DPO dalam perkara sebelumnya yakni, narkotika jenis sabu,” kata Soebagiyo kepada apahabar.com, Sabtu (5/6).

Keberhasilan John Lee CS mengungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan di Taras Padang sering terjadi transaksi sabu.

Sat Res Narkoba pun turun tangan menyelidiki kebenaran informasi itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, didapati nama AR yang merupakan warga Desa Taal RT 3. Dia diduga mengedar barang haram itu,” terang Soebagiyo.

Lantas, John Lee CS bergerak cepat untuk melakulan penindakan.

Rabu, 2 Juni sekitar pulul 20.00, John Lee CS berhasil meringkus AR di Taras RT 4. Rupanya dia sedang bersama FD yang notabene DPO kasus sabu.

Hasil penggeledahan, dari AR didapati sepaket sabu dengan berat bruto 0,57 gram dan sepak palstik klip bening.

Sementara dari FD didapati plastik klip bening. Di dalamnya masih berisi sisa-sisa sabu.

Dari keduanya, John Lee CS juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi sabu. Dari AR Rp150 ribu sedangkan dari FD Rp400 ribu.

John Lee CS juga memgamankan gawai milik keduanya.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polres HST dan diproses lebih lanjut,” kata Soebagiyo.

Keduanya dijerat dengan pasal yang ada di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AR dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1. Sementara FD dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a.