Kalsel

John Lee CS Gagalkan Transaksi Ekstasi Warga Banjarmasin di HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan…

Oleh Syarif
Barang bukti milik tersangka narkoba yang diamankan di Mapolres HST. Foto-Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Bumi Murakata.

Sepuluh butir obat berhasil diamankan John Lee CS. Berikut dengan pelakunya, MR (32) yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasus tindak pidana narkotika yang dengan barang bukti yang diduga jenis Ekstasi ini diungkap di Komplek Grand Rizky Desa Mandingin Kecamatan Barabai HST, Selasa (23/3) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menyebutkan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi. Disebutkan akan terjadi transkaksi di Grand Rizky RT 17 pada tengah malam.

Identitas pelaku yang dikantongi John Lee CS yakni, seorang pemuda dari Jalan Sutoyo S Gang Remaja RT 2 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah. Inisialnya MR.

“Kami berhasil meringkus MR sekitar pukul 00.30 (Selasa 23 Maret),” kata Lamris kepada apahabar.com, Rabu (24/3).

Dari hasil penggeledahan, kata Lamris, John Lee CS menemukan 10 butir obat warna pink berbentuk segitiga dengan logo ‘S’.

Obat-obat itu ditemukan dalam plastik klip yang dibalut dengan tisu di dalam kotak rokok.

“Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya kami amankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” tutup Lamris.

MR dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain mengamankan barang bukti Ekstasi, John Lee CS juga mengamankan gawai, mobil Suzuki X-Over lengkap dengan suratnya serta uang tunai Rp127.000.