Tambak Ilegal

JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai

Pemerintah Kabupaten Jember mengakui sudah terlambat tidak segera melakukan penertiban kawasan tambak di Sempadan Pantai dari Kecamatan Kencong hingga Pager.

Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo. (Foto: apahabar.com/Ulil)

apahabar.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mengakui sudah terlambat tidak segera melakukan penertiban kawasan tambak di sempadan pantai dari Kecamatan Kencong hingga Pager.

Sejak dibangun Jalur Lintas Selatan (JLS) ternyata banyak masyarakat yang melirik peluang investasi di kawasan Jember selatan. Akibatnya, muncul banyak pengusaha tambak, jual beli lahan secara ilegal hingga pemukiman.

Kini sudah terdapat 33 tambak di sepanjang Kecamatan Kencong dan Pager, dari jumlah tersebut baru 4 yang mengantongi izin lengkap.

"Yang 4 itu sudah lengkap, izin produksi, sudah budidaya. Itu sudah lama sekali izinnya," ujar Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo kepada apahabar.com usai RDP di DPRD Jember, Senin (20/3).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Jember Terungkap: Naik Motor Kencang hingga Goda Istri Jadi Pemicu

Pemkab Jember sendiri mengaku terlambat melakukan penertiban, dan mengakui baru berupaya mengajukan sertifikat HPL di seluruh tambak ilegal.

Terutama setelah menilai JLS jadi pemicu semakin banyak penambak hingga pemukiman baru.

"Tapi penertiban baru sekarang, dulu belum ada JLS," ujar pria yang juga menjadi tim penertiban tambak sempadan pantai ini.

"Perkembangan waktu, karena ada JLS sangat eksotis, tanah naik, dan banyak klaim dari masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan

Polemik penertiban tambak ilegal di sempadan pantai sendiri, muncul ketika Januari 2022 Pemkab Jember mengeluarkan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan seluas 3,7 hektar untuk investor tambak asal Surabaya.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Jember melakukan pemasangan tanda aset Pemkab untuk penertiban tambak ilegal. Penolakan pun muncul dari pengelola tambak hingga masyarakat sekitar.

Pihaknya sebenarnya ingin menjadikan lahan seluas 3,7 hektar di kawasan sempadan Desa Mojomulyo Kecamatan Puger itu sebagai percontohan tambak legal.

"Yang di HPL kan jadi aset Pemkab, lahan kosong sempadan pesisir 3,7. Sudah ada kerjasama atau sewa dengan pihak investor," katanya.

Baca Juga: Polres Jember Cari Barang Bukti di Rumah Korban Pesta Miras

"Termasuk ingin mencontohkan anjuran presiden untuk budidaya udang vaname, menertibkan izinnya," tambahnya.

Sejak saat itu, demo hingga protes sering berlangsung. Puncaknya pada pekan lalu, masyarakat Getem Puger dan mahasiswa kembali melakukan aksi di Gedung DPRD dan Pemkab Jember.

Namun, kata Indra, masyarakat anehnya juga minta agar mendapatkan hak kepemilikan lahan yang sudah didirikan pemukiman.

"Masyarakat yang demo minta dibuat pemukiman, kan dekat pantai rawan tsunami kita nanti yang disalahkan," jelasnya.

Baca Juga: BPN Cabut Harga Batas Atas, Padi di Jember Kembali Merangkak Naik

Kini Pemkab Jember bertekad untuk mensertifikasi HPL seluruh kawasan tambak di sempadan pantai. Namun sayangnya, ada sejumlah syarat regulasi yang belum dikantongi.

Pemkab Jember belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) meski sudah memiliki Perda RTRW sejak 2015. Tim kemudian berkonsultasi dengan kementrian agraria. Hasilnya, Pemkab Jember hanya perlu membuat masterplan penataan sempadan pantai, agar bisa mengajukan HPL.

"Sempadan pantai harus di HPL kan semua. Hambatan banyak sekali, nunggu kajian master plan. Kalau nuggu RTDR terlalu lama," ujarnya.

Lewat status HPL aset Pemkab, harapannya agar tidak semakin banyak klaim dari warga yang mendirikan pemukiman, usaha tambak dan jenis usaha lain.

Baca Juga: Marak Pencurian Jelang Ramadan, Polisi di Jember Pasang Sayembara 'Menangkap Maling Berhadiah'

Sementara itu, DPRD Jember meminta agar SK Tim Penertiban Tambak Sempadan Pantai dirubah menjadi Tim Penertiban Sempadan Pantai.

Harapannya, agar Pemkab Jember tidak hanya mengurusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tambak, namun seluruh kepentingan yang ada di sempadan pantai, mulai pariwisata, tambak dan pemukiman.

Sekertaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, tim baru ini nantinya harus melibatkan formasi baru yang lebih lengkap tidak hanya OPS. Formasi baru harus melibatkan polisi, kejaksaan, TNI dan unsur BPN.

Lebih lanjut, David menyebut, Pemkab Jember harusnya tidak hanya menata tambak, namun juga sepanjang Sempadan Pantai di Jember mulai dari Kencong sampai Puger.

"Merubah tim, namanya bukan lagi tim penertiban tambak. Agar bisa menertibkan tidak hanya tambak, di sepanjang sempadan pantai Jember," katanya.

Baca Juga: Musim Panen Raya, Harga Padi di Jember Anjlok

David menyebut, banyak kepentingan pihak di kawasan sempadan pantai, tidak hanya dari segi usah tambak namun juga kepentingan politik.

Sebab sejak ada pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) banyak pihak yang memandang strategis untuk mendirikan usaha dan aset di sana

"Banyak kepentingan di sana, dari usaha masyarakat, bahkan kepentingan politik. Karena melihat JLS ada prospek 10-20 tahun ke depan," ujarnya.