Pembunuhan Brigadir J

Jika Berkelakuan Baik, Richard Eliezer Bakal Segera Bebas

Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang untuk bebas dalam waktu dekat jika menunjukkan berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman sebagai narapidana di

Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan ke Lapas Salemba (Foto: Dok.Kejagung)

apahabar.com, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang untuk bebas dalam waktu dekat jika menunjukkan berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman sebagai narapidana di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Richard Eliezer telah menjalani masa penahanan 6 bulan saat perkara bergulir dalam proses peradilan.

Baca Juga: LPSK Akui Potensi Ancaman Hantui Richard Eliezer

Richard hanya menyisakan masa penahanan selama 1 tahun dan kemungkinan mendapatkan remisi atau potongan masa penahanan. Maka Richard juga diprediksi bakal mendapatkan pembebasan bersyarat dan tak menjalani penahanan selama setahun penuh.

"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain. Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," kata Gatot.

Richard yang mendekam di Rutan Bareskrim dinilai tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Namun Richard hanya dititipkan di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK dan atensi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca Juga: Richard Eliezer Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba!

Terutama Richard juga akan menjalani pembinaan kepribadian dan kerohanian yang dilakukan di Rutan Bareskrim. Terutama sebagai salah satu pertimbangan Eliezer mengantongi syarat untuk menerima remisi.

"Karutan Bareskrim yang memberikan rekomendasi usulan remisi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya perilaku selama ditahan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

Ia menerangkan Richard Eliezer diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, tetapi pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.

"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," jelasnya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Sanksi Etik Pertahankan Richard Eliezer di Polri

Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang dapat diperoleh napi, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.

Syarat tersebut adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.