Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis, Putri Candrawathi Masih Mengaku Diperkosa Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi masih mengklaim menjadi korban pemerkosaan meski nasibnya akan ditentukan pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Senin

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani Sidang di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang. S)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi masih mengklaim menjadi korban pemerkosaan meski nasibnya akan ditentukan pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Senin (13/2) besok. 

Bahkan kubu Putri Candrawathi mengaku memiliki alat bukti bahwa yang menopang tudingan terjadinya pemerkosaan di Magelang. 

"Perlu juga kita pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual. Kesimpulan Kami ini didasarkan pada 4 jenis alat bukti yg muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya," kata penasehat hukum Putri, Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (12/2). 

Baca Juga: Ruangan Sempit, Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Dibatasi!

Menurutnya, kesaksian Putri yang didukung dengan keterangan tim psikologi forensik dapat dijadikan bukti bahwa pemerkosaan dialami Putri Candrawathi. Meski tidak ada bukti visum et repertum dan tidak ada juga satu orangpun yang mengetahui terjadinya pemerkosaan di Magelang.

"Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan," ungkap dia. 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

"Kesimpulan Ahli saat itu, keterangan bu Putri layak dipercaya dan memenuhi 7 indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi 7 dari 7 indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian kekerasan seksual," lanjutnya. 

Kendati demikian, ia bersama kliennya tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis Senin (13/2) besok. Sebab ia hanya ingin keputusan yang seadil-adilnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Minta Putri Divonis Dua Kali Lipat, Kuasa Hukum Brigadir J: Dia Pemicu Pembunuhan

"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum. memutus secara adil," jelasnya. 

"Benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," pungkasnya.