Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs akan Habis, Diperpanjang?

Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs akan habis sebentar lagi, apakah akan kembali diperpanjang?

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan segera habis. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku telah kembali mengajukan perpanjangan penahanan Sambo Cs.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan sebanyak 30 hari lagi ya," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (29/01).

Djuyamto menyebut, jika nantinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyetujui pengajuan tersebut, maka Sambo Cs akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.

"30 hari, terhitung dari tanggal 7 Februari 2023 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Sambo, Castro: Ibarat Pertarungan Iblis

Sebelumnya pihak PN Jaksel resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs. Pihaknya mengaku telah mendapat restu dari pihak Pengadilan Tinggi.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi sudah turun. Masa perpanjangan penahanan itu efektif mulai 8 Januari 2023, sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1).

Pihaknya menjelaskan dasar hukum yang menjadi dasar perpanjangan waktu penahanan para terdakwa, yaitu Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6).

Kini, proses persidangan para terdakwa pembunuhan berencana telah sampai pada tahap tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) yang dibacakan para terdakwa. Setelah ini, para terdakwa akan diberikan kesempatan terakhir untuk memberikan tanggapan dari replik, atau yang biasa disebut dengan duplik.

Baca Juga: Gerilya Brigjen soal Vonis Sambo, ISSES Desak Kapolri Bersikap

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.