Jelang Vonis FH

Jelang Vonis FH, Aliansi Ulama hingga Santri Gelar Aksi di PN Jember

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/8).

Sejumlah massa aksi pendukung Kiai Cabul Jember di depan Gedung Pengadilan Negeri, Rabu (9/8). (apahabar.com/M Ulil Albab)

apahabar.com, JEMBER - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/8). Aksi tersebut digelar jelang sidang vonis FH, kiai yang dituduh melakukan pencabulan terhadap santrinya.

Sebagai pengasuh pondok pesantren di Ajung, Jember, FH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya. FH dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Kamis 10 Agustus, besok. Sebelumnya, jaksa telah menuntut FH dengan hukum penjara 10 tahun.

Saat ditemui, Ketua Aliansi Ulama dan Tokoh Ulama Jatim Rahmat Mahmudi mengungkapkan, aksi damai itu dilakukan untuk memberi dukungan moral kepada FH. Ia menyebut FH sebagai korban fitnah.

"Untuk memberikan satu dorongan moral, terutama kepada FH dan santri, menurut pandangan kami sesuai hasil visum dan fakta persidangan," kata Rahmat kepada apahabar.com di Jember, Rabu (9/8).

Baca Juga: Kiai Cabul di Jember Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Aksi hari ini juga diikuti oleh sejumlah santri perempuan yang merupakan muridnya FH serta beberapa orang yang berasal dari alumni PA 212, GNPF ulama.

"Itu santri semua, termasuk yang menyampaikan disebut korban," katanya.

Lebih lanjut, Rahmat mengaku keberatan dengan publikasi di sejumlah media, sejak awal kasus FH mencuat. Ia tidak terima dengan stigma masyarakat yang menyebut FH sebagai kiai cabul.

"Terus terang kami kecewa di awal peristiwa, mem-framing FH salah. Istilah kiai cabul. Belum diproses apa apa sudah dikatakan begitu," katanya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan

Menurutnya. bila hakim telah memutuskan FH bersalah, ia berjanji siap mengawal kasus tersebut pada proses hukum selanjutnya dengan melakukan banding.

"Seandainya sudah divonis, kita akan banding, kita akan kawal pada proses selanjutnya," ujarnya.

Pada aksi ini, apahabar.com mencoba mengkonfirmasi kepada sejumlah perempuan yang disebut sebagai santri. Beberapa menjelaskan perlakuan terhadap FH tidak lain sebagai fitnah.

"Itu semua fitnah dan rekayasa," kata J, salah satu perempuan yang sempat menjalani BAP.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21

Dia menambahkan, "Karena kami yang mengalami. Kalau kami korban harusnya kami yang melaporkan."

Di tengah proses wawancara, apahabar.com dihampiri seorang pria yang meminta agar para santri menjelaskan proses BAP di kantor polisi.

"Ceritakan proses ketika kalian di BAP," ujar pria tersebut.

"Ada yang diancam. Mau dipenjara, ada yang gebrak meja dan disentak," kata J menambahkan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih mengungkapkan, sesuai fakta persidangan, terdakwa FH terbukti melakukan tindakan cabul kepada dua santrinya.

Sidang yang berlangsung sejak awal Mei 2023 itu telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli dan telah melampirkan barang bukti seperti hasil visum. "Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi, ahli, dan barang bukti, terdakwa (diyakini) melakukan tindakan cabul dan kekerasan seksual," terang Adik.

Sepanjang jalannya persidangan, terang Adik, ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada FH dan saksi. Saksi sendiri, kata Adik, sempat mencabut keterangannya dengan alasan mengalami tekanan ketika proses penyidikan.

Meski begitu, pihaknya meyakini keterangan penyidik bahwa tidak ada unsur paksaan. "Pada waktu melakukan pemeriksaan, kepada saksi dan anak, tidak ada tekanan maupun paksaan," tandasnya.