Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Maafkan Dia

Jelang pembacaan vonis untuk Bharada E, pihak keluarga Brigadir J mengaku telah memaafkannya, hingga berharap hakim bisa memberikan hukuman yang ringan.

Keluarga Brigadir J Hadiri Vonis Bharada E (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang putusan Richard Eliezer alias Bharada E digelar hari ini, Rabu (15/2). Keluarga Brigadir J kembali hadir di tengah-tengah pengunjung sidang, dan berharap agar hakim dapat memberikan hukuman yang ringan.

"Kami berharap (yang) terbaik, karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," ujar Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).

Rosti menyebut, kejujuran dan permintaan maaf dari Bharada E telah membuat dirinya telah memaafkan terdakwa tersebut. 

"Kami tetap memaafkan Richard, Biarkan Majelis Hakim yang memberi vonis seadil-ladilnya bagi Richard Eliezer," ungkapnya.

Baca Juga: Bharada E Harap Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator Dalam Vonis

Selain itu, ia membandingkan Bharada E dengan terdakwa lainnya. Menurutnya, Bharada E menghormati korban Brigadir J sebagai temannya, dan tidak meyakini kabar pelecehan seksual yang beredar.

"Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini. Dari awal, Richard tidak pernah menuduh Yoshua melecehkan Putri, berbeda dengan terdakwa lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2). Vonis untuk Bharada E itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (15/2).

Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).