Pembunuhan Brigadir J

Jelang Sidang Tuntutan, Kubu Ferdy Sambo Siapkan Pembelaan

Terdakwa Ferdy Sambo siapkan pembelaan pada sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang akan berlangsung, Selasa (17/1)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang saat memberikan keterangan setelah sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto:apahabar/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan pihaknya akan mempersiapkan pembelaan serta memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum (JPU), jelang sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, pada Selasa (17/1) mendatang.

Menurutnya, di akhir persidangan terdakwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan harapan dan rasa penyesalannya, atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 silam.

"Tapi (Ferdy Sambo) juga memohon agar penuntut umum maupun hakim, bisa mempertimbangkan dengan bijaksana dan objektif dari keseluruhan fakta persidangan," ujar Rasamala kepada wartawan, Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Usulan JPU Soal Jadwal Sidang Lanjutan Sambo Ditolak, Hakim: Dilanjut Minggu Depan

Artinya, kata Rasamala, hal tersebut tidak hanya bersandar pada satu fakta saja, akan tetapi juga harus melihat keseluruhan dari fakta yang sudah disajikan dalam persidangan.

"Tentu harapannya tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, dapat disampaikan secara proporsional dan objektif," katanya.

Lebih lanjut, Rasamala menuturkan setelah tuntutan pihaknya akan menyampaikan pembelaan. Secara optimal. Pihaknya, kata Rasamala, juga akan mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Ada dua pembelaan nanti. Pembelaan dari penasihat hukum terkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya. Kemudian, dari Ferdy Sambo mungkin sifatnya lebih personal," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir Joshua

Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan pada proses pembelaan tersebut. "Di bagian akhir tentu baik dari tuntutan maupun pembelaan yang disampaikan, nanti hakim akan mempertimbangkan semuanya," terang Rasamala.

Dia mengatakan, putusan ini diharapkan bisa sampai di ujung dengan baik dan putusannya bisa benar-benar adil.

"Tentu saja adil bukan hanya untuk korban atau masyarakat, tapi juga bagi terdakwa," harapnya.